RastraNews.id, Makassar — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, menegaskan profesionalisme aparatur pengelola anggaran harus dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi resmi.
Hal itu disampaikan di hadapan jajaran Pemerintah Kota Makassar di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).
Menurut Fatoni, pengelolaan APBD bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi tanggung jawab strategis yang menuntut pemahaman regulasi, ketelitian, dan keberanian mengambil keputusan.
“Karena itu, pejabat eselon II dan III yang terlibat langsung dalam proses penganggaran segera melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia bahkan memberi tenggat waktu tegas.
“Saya minta yang belum punya sertifikat, satu bulan harus sudah punya. Untuk eselon II, sebulan wajib punya sertifikat,” tegasnya.
Fatoni menekankan sertifikasi bukan formalitas, melainkan syarat penting bagi pejabat yang memegang peran strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia menyebut sertifikasi pengadaan barang dan jasa dapat diikuti secara gratis dan dilakukan secara daring. Selain itu, terdapat pula sertifikat pengelola keuangan daerah yang difasilitasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Fatoni juga menyoroti urgensi penambahan tenaga penilai barang milik daerah (aset) yang tersertifikasi.
“SDM ini kunci. Jangan sampai kita bergantung pada pihak luar untuk penilaian aset. Harus ada penambahan tenaga tersertifikasi,” tegasnya.
Lima Strategi Dongkrak PAD
Dalam paparannya, Fatoni menguraikan lima strategi utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD):
- Intensifikasi — optimalisasi sumber pendapatan yang ada melalui pengawasan, pendataan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
- Ekstensifikasi — menggali sumber pendapatan baru yang belum tergarap optimal.
- Peningkatan SDM — aparatur kompeten dinilai kunci pengelolaan keuangan profesional.
- Digitalisasi — untuk menekan kebocoran dan meningkatkan transparansi real-time.
- Inovasi — menghadirkan terobosan dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
“Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat,” tegasnya.
Fleksibilitas Anggaran
Fatoni juga menjelaskan fleksibilitas pengelolaan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dan mekanisme pergeseran anggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ia menyebut BTT dapat digunakan untuk kondisi darurat seperti bencana alam, kerusakan fasilitas publik, hingga kebutuhan pelayanan dasar yang belum dianggarkan.
“Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT,” jelasnya.
Menurutnya, sepanjang pemerintah daerah memahami regulasi, anggaran dapat dikelola fleksibel namun tetap akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
“Sepanjang kita paham aturan dan regulasinya, anggaran itu bisa kita kelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (rls/mu)

