RastraNews.id, Makassar – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menerima pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Pada Rabu, 13 Mei 2026, tersangka RM yang merupakan Direktur PT AAN menyerahkan uang sebesar Rp3,088 miliar kepada penyidik. Sebelumnya, RM juga telah menyetorkan Rp1,25 miliar pada Februari 2026 lalu.

Dengan tambahan pengembalian tersebut, total uang yang telah diserahkan RM kepada penyidik mencapai Rp4,338 miliar. Seluruh dana itu telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara selama proses hukum berjalan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menegaskan pengembalian uang tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan terhadap para tersangka.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset serta menelusuri aliran dana guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini diketahui memiliki pagu anggaran mencapai Rp60 miliar. Dari hasil penyidikan awal, proyek tersebut diduga sarat praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka hingga Maret 2026. Mereka masing-masing berinisial BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, RRS dari unsur ASN Pemprov Sulsel, serta UN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK.

Selain mengejar pemulihan kerugian negara, penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel terkait proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas tersebut. (*)