MAKASSAR, SULSEL – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, Hj. Herni Damayanti (55), di Makassar, Selasa (30/6/2025) dini hari.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-27/R.1.17/Ft.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, Herni Damayanti ditangkap di salah satu rumah kos miliknya di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

“Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Wilayah (Kejari) Makassar untuk selanjutnya diterbangkan ke Jayapura, Papua,” ujar Soetarmi, Rabu (2/7/2025).

Soetarmi menjelaskan, Herni Damayanti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pajak berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Pajak).

Putusan MA Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024 menolak upaya kasasi yang diajukan Herni Damayanti, selaku Direktur PT Tinggal Landas Jaya. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura Nomor 103/PID.SUS/2023/PT JAP tanggal 16 November 2023 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Nabire Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Nab tanggal 21 September 2023.

Dalam amar putusan, MA menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 2 x Rp313.789.805,00 = Rp627.579.610,00 kepada Herni Damayanti.

Ketentuan dalam putusan menyebutkan, jika terpidana tidak dapat membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (PKT), harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah denda tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta cukup, maka dipidana penjara selama dua bulan tambahan.

Herni Damayanti dinyatakan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.701.013.943 yang telah dipotong atau dipungut oleh PT Tinggal Landas Jaya pada periode Januari 2016 hingga Desember 2017.

Soetarmi menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia (Kejati RI) dalam memberantas tindak pidana perpajakatan dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.