RastraNews.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengikuti seminar internasional yang membahas aspek hukum dalam menghadapi krisis sistemik di pasar modal, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini digelar secara daring oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dari Kantor Kejati Sulsel.

Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, hadir bersama Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, serta jajaran asisten. Seminar mengangkat tema Legal Aspects of Managing the JCI Systemic Crisis and Its Implications for National Economic Stability.

Acara ini menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai sektor, mulai dari pasar modal, regulator, hingga akademisi. Di antaranya Jeffrey Hendrik, Raman Aylur Subramanian, Hasan Fawzi, Eddy Manindo Harahap, Fithra Faisal Hastiadi, serta Boyamin Saiman.

Seminar dibuka oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang juga menjadi keynote speaker. Sementara itu, Ketua Umum Persaja, Asep Nana Mulyana, turut memberikan sambutan pembuka.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam paparannya menegaskan komitmen pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pasar modal melalui kebijakan strategis. Langkah tersebut mencakup peningkatan ketentuan free float menjadi 15 persen, transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO), serta pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen.

“Kejaksaan bertugas memastikan pasar modal tidak dikotori praktik manipulasi saham, insider trading, dan pencucian uang melalui peningkatan kapasitas personel dan sinergi bersama OJK, BEI, serta PPATK dalam membangun sistem deteksi dini yang terpadu,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menekankan pentingnya adaptasi penegakan hukum terhadap dinamika kejahatan ekonomi modern, khususnya kejahatan kerah putih.

“Sebagai solusi, Kejaksaan mendorong optimalisasi mekanisme denda damai sesuai regulasi yang berlaku untuk membantu pemulihan fiskal negara tanpa mengganggu stabilitas perekonomian secara makro,” kata Burhanuddin.

Partisipasi Kejati Sulsel dalam forum ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan langkah penegakan hukum di daerah dengan arah kebijakan nasional. Kajati Sulsel menegaskan bahwa integritas aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum, khususnya bagi pelaku ekonomi di daerah. (*)