RastraNews.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Persetujuan tersebut diberikan Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual, Selasa (18/8/2026).
Perkara itu diajukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu dan melibatkan tersangka berinisial F yang masih berusia 19 tahun.
F disangka melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban berinisial M Takwin Ismawan Ali. Ia dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ekspose tersebut dipimpin Muhammad Syarifuddin dan turut dihadiri Wakajati Sulsel Prihatin beserta jajaran. Dari Cabjari Wotu, kegiatan diikuti Kepala Cabjari Wotu Ridwan bersama Jaksa Fasilitator Fatimah Ayu Safitri dan Yusa Putra Widyatama.

Berawal dari Teriakan Minta Tolong
Perkara tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA di sekitar Terminal Tarengge.
Saat itu, F tengah berkumpul bersama sejumlah rekannya. Mereka kemudian mendengar teriakan meminta pertolongan dari arah pintu masuk Lapangan Sepak Bola Tarengge.
F dan rekan-rekannya mendatangi lokasi. Mereka menemukan korban MTI bersama seorang saksi perempuan dalam kondisi menangis.
Salah seorang rekan F kemudian menanyakan persoalan tersebut dan memukul korban. Tindakan itu kemudian diikuti oleh rekan lainnya.
Dalam situasi tersebut, F juga melakukan kekerasan dengan menendang bagian pinggang korban sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada kelopak mata, luka gores di pipi dan leher, serta nyeri tekan pada bagian punggung.
Korban dan Tersangka Berdamai
Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan setelah perkara tersebut dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.
F diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana terhadap perkara yang disangkakan kepadanya tidak lebih dari lima tahun penjara.
Kondisi korban juga menjadi pertimbangan. Luka yang dialami korban telah pulih seperti sediakala.
Kejaksaan turut mempertimbangkan kondisi sosial F yang baru menyelesaikan pendidikan SMA dan berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Upaya perdamaian antara F dan korban telah dilakukan melalui proses mediasi di Cabjari Wotu pada 10 Agustus 2026. Kedua pihak disebut telah berdamai secara sukarela.
Proses penyelesaian tersebut juga mendapat respons positif dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa setempat.
Dalam ekspose itu, Muhammad Syarifuddin mengapresiasi jajaran Cabjari Wotu yang telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka F dari Cabjari Wotu. Terima kasih juga kepada Kacabjari Wotu dan jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif,” kata Syarifuddin.
Ia menegaskan, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Syarifuddin menyetujui permohonan penyelesaian perkara F melalui mekanisme keadilan restoratif.
Minta Proses Administrasi Segera Diselesaikan
Setelah memberikan persetujuan, Kajati Sulsel meminta Kacabjari Wotu segera mengajukan penetapan persetujuan RJ kepada Pengadilan Negeri setempat.
Apabila F masih menjalani penahanan, ia diperintahkan segera dikeluarkan setelah persetujuan RJ dari pengadilan diterbitkan.
Syarifuddin juga meminta jajaran menyelesaikan barang bukti dan seluruh administrasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumentasi proses RJ diminta dilakukan secara tertib. Berkas perkara yang telah mendapat persetujuan juga diminta dijilid dengan sampul berwarna putih dan dilaporkan secara berjenjang.
Di sisi lain, Syarifuddin mengingatkan para jaksa agar proses penyelesaian perkara melalui RJ tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” tegasnya. (*)

