Rastranews.id, Makassar – Kejati Sulsel tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Nindya Karya (Persero) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdata dan TUN). Penandatanganan ini digelar di Kantor Kejati Sulsel, pada Senin (1/12/2025).
PKS ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan Direktur Operasi 1 PT Nindya Karya, Fatchurrohman.
Penandatanganan itu, disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prihatin, Para Asisten Kejati Sulsel, serta Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Nindya Karya, Bambang Asmoro dan jajaran manajemen dari PT Nindya Karya.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan apresiasi dan komitmen Kejaksaan Tinggi untuk mendukung BUMN strategis. Disebutkan Kajati, PT Nindya Karya dikenal sebagai salah satu BUMN yang paling sehat.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum yang profesional bagi teman-teman di Nindya Karya. PKS ini merupakan langkah strategis untuk mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pembangunan infrastruktur tanpa hambatan hukum,” ujar Kajati.
Didik Farkhan berharap kerjasama ini dapat secara optimal mendukung kelancaran proyek-proyek PT Nindya Karya, sekaligus mencegah adanya praktik korupsi dan persoalan hukum lain yang dapat merugikan negara.
Sementara itu, Direktur I PT Nindya Karya, Fatchurrohman menjelaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan TUN. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel dan PT Nindya Karya, meliputi pemberian bantuan Hukum oleh JPN dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara.
Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN, termasuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit).
Tindakan Hukum Lain untuk penanganan sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, maupun BUMN/BUMD di bidang Perdata dan TUN. Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
“Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang bersih dan mendukung percepatan pembangunan nasional di kawasan Sulawesi Selatan,” tutupnya.(JY)

