Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas menambahkan bahwa masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah masalah kemanusiaan yang harus ditangani dengan hati nurani oleh kepala daerah.
“Hal ini tidak hanya sekadar melaksanakan instruksi presiden, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan non-ASN, khususnya di lingkungan pemerintahan,” ungkap Jayadi Nas.
Di tingkat Pemerintah Provinsi, Ranperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial telah masuk tahap finalisasi. Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014 telah mengatur kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan di Pemprov Sulsel.
Inisiatif ini sejalan dengan arahan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang meminta kepala daerah untuk membuat regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.