RastraNews.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengingatkan jajaran PT Taspen (Persero) Cabang Makassar terhadap sejumlah celah tindak kecurangan yang dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun.

Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum bertajuk Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun yang digelar Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Sulsel di Kantor PT Taspen Cabang Makassar, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jajaran pimpinan dan pegawai PT Taspen Cabang Makassar. Branch Manager PT Taspen Kantor Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menyambut positif kegiatan tersebut.

Menurut Fanny, pemahaman mengenai aspek hukum diperlukan sebagai langkah pencegahan agar pegawai tidak terjerumus dalam praktik fraud yang dapat berdampak terhadap perusahaan maupun peserta.

“Dengan adanya sosialisasi ini, minimal dari awal kita sudah bisa mencegah terjadinya fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Bagaimanapun, sekali kita melakukan kesalahan dalam tindakan fraud, itu akan berakibat dan merugikan semua pihak, pribadi, perusahaan dan nasabah,” tegas Fanny Yudha Widyanto.

Fanny mengatakan PT Taspen telah menerapkan sejumlah mekanisme pengendalian internal untuk mempersempit peluang terjadinya kecurangan.

Langkah tersebut antara lain melalui sistem pengendalian anti-gratifikasi dan whistleblowing system. PT Taspen juga memiliki aplikasi Taspen Care yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pengaduan, termasuk melaporkan dugaan fraud maupun korupsi yang terjadi di lingkungan internal.

“Dengan hadirnya pihak Kejati, kami berharap bisa memberikan pemahaman dan pencerahan untuk menghindari tindak pidana korupsi. Taspen adalah perusahaan pelayanan publik yang selalu mengedepankan GCG (Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik) dalam setiap operasionalnya,” tambah Fanny.

Kejati Beberkan Celah Fraud

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan peran Kejaksaan dalam upaya pencegahan sekaligus penindakan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan upaya pencegahan dilakukan antara lain melalui penerangan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum sebelum pelanggaran berkembang menjadi perkara pidana.

Dalam pemaparannya, Soetarmi juga menjelaskan perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia menyebut sejumlah ketentuan terkait tindak pidana korupsi telah diatur dalam KUHP Nasional, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604.

Soetarmi kemudian menguraikan potensi kerawanan korupsi di lingkungan BUMN. Menurutnya, posisi BUMN memiliki karakteristik khusus karena di satu sisi mengelola uang negara, tetapi di sisi lain menjalankan aktivitas seperti entitas bisnis.

Ia turut memperkenalkan konsep Fraud Triangle atau segitiga kecurangan yang menjelaskan tiga faktor yang dapat mendorong seseorang melakukan fraud, yakni tekanan (pressure), kesempatan (opportunity), dan niat (intention).

Di tingkat kantor cabang, Soetarmi mengingatkan sejumlah modus yang perlu diantisipasi. Di antaranya pencairan klaim fiktif dengan memanipulasi data ahli waris atau memalsukan dokumen kematian.

Modus lainnya berupa pungutan liar dalam pelayanan dengan alasan mempercepat proses pengurusan pensiun serta penggelembungan anggaran atau mark-up dalam kegiatan perbaikan gedung dan pengadaan barang.

Kerawanan juga dapat terjadi pada pengelolaan dana dalam skala lebih besar. Soetarmi menyinggung potensi investasi fiktif, penerimaan komisi atau kickback, hingga manipulasi laporan keuangan atau window dressing untuk menampilkan kinerja investasi seolah-olah lebih baik.

Dalam konteks tersebut, ia mencontohkan perkara korupsi penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun yang menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Soetarmi menyebut putusan kasasi dalam perkara tersebut telah memperkuat hukuman terhadap terdakwa. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pada Mei 2026 dan mempertahankan vonis pidana penjara 10 tahun.

Lima Prinsip Pengelolaan Investasi

Berkaca dari risiko tersebut, Soetarmi menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang ketat dalam setiap keputusan investasi dana pensiun.

Lima prinsip yang ditekankan yakni integritas pengelola, independensi dari konflik kepentingan, prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi, transparansi, serta akuntabilitas.

Menurut Soetarmi, kelima prinsip tersebut penting untuk memastikan setiap keputusan pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga mengingatkan bahwa dana pensiun memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar nilai finansial.

“Dana pensiun pada hakikatnya adalah amanah. Setiap rupiah yang dikelola bukan sekadar angka investasi, tetapi merupakan bagian dari hak dan masa depan peserta. Ketika dana tersebut digunakan untuk mengejar keuntungan pribadi melalui keputusan investasi yang menyimpang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan perusahaan, tetapi kepercayaan dan kepentingan para peserta,” pungkas Soetarmi. (*)