RastraNews.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Pedoman Jaksa Agung terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan denda damai, Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi bersama Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, para asisten, serta jajaran jaksa fungsional di lingkungan Kejati Sulsel.

FGD tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan aturan turunan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan pedoman baru tersebut sebagai landasan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih adaptif.

“Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan,” ujar Asep.

Ia mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru, Kejaksaan telah mengeluarkan sedikitnya 16 surat edaran sebagai bagian dari penyesuaian regulasi.

Dalam forum tersebut, Kejaksaan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebagai narasumber, mulai dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Polri, Kementerian Kehutanan, hingga unsur masyarakat sipil.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam arahannya menyoroti tantangan penegakan hukum ke depan, khususnya dalam merumuskan mekanisme penyelesaian perkara yang tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mengedepankan pemulihan kerugian negara.

“Meskipun penyelesaian penanganan perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagai kewenangan jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam KUHAP yang baru tidak terdapat pengaturan spesifik mengenai jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme DPA.

“Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap Kejaksaan selaku penuntut umum dalam menentukan perkara pidana mana yang layak diselesaikan lewat mekanisme DPA,” pungkasnya.

Kejati Sulsel menyatakan siap mengikuti perkembangan regulasi tersebut serta mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung secara profesional dan berintegritas di wilayah hukum Sulawesi Selatan. (mu)