RastraNews.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum,” kata Soetarmi dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, putusan hakim memang menyatakan tindakan penyidik berupa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

“Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Soetarmi menegaskan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia mengatakan, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” katanya.

Soetarmi menambahkan, putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik dan tidak menghilangkan kewenangan Kejati Sulsel untuk melanjutkan penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Adil Kasim, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai dilakukan secara prematur.

Selain itu, hakim juga memerintahkan penyidik Kejati Sulsel untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan setelah putusan praperadilan dibacakan.

Penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari secara utuh pertimbangan hukum hakim. (*)