RastraNews.id, Makassar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/6/2026).
Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WITA tersebut menyasar ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA). Tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dokumen tersebut meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rachmat Supriady.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga menelaah seluruh dokumen yang telah diamankan dan menelusuri aliran penggunaan anggaran dalam pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. (*)

