Rastranews.id, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuka kemungkinan mendalami keterlibatan unsur DPRD Sulsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penyidik masih menelusuri proses munculnya anggaran pengadaan bibit nanas tersebut dalam APBD.

“Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” ujarnya saat rilis kasus di Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam.

Didik menyebut, penyidik bahkan membuka peluang memeriksa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel untuk menelusuri asal-usul penganggaran proyek tersebut.

“Banggar, ya nanti mungkin kita juga akan memeriksa Banggar bagaimana proses munculnya anggaran itu,” katanya.

Sejauh ini, Kejati Sulsel telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan perkara tersebut, termasuk unsur pimpinan komisi di DPRD.

“Saksi udah banyak lebih dari 80 orang. Ada ketua Komisi B sudah kita periksa,” ujarnya.

Kasus ini sendiri telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya telah ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel.

“Penahanan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024,” kata Didik.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB (53). Selain BB, empat tersangka lain yang turut ditahan masing-masing RM (55) selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara (ANN) sebagai penyedia, RE (40) selaku pelaksana kegiatan, HS (51) selaku tim pendamping Pj Gubernur 2023–2024, serta RRS (35) yang merupakan ASN pada Pemerintah Kabupaten Takalar.

Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun yang bersangkutan belum menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Didik menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut sudah terlihat sejak tahap perencanaan.

“Banyak (indikasi melawan hukum). Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan. Lahannya pun tidak ada, tidak ada perencanaannya,” katanya.

Akibat perencanaan yang dinilai tidak matang, sebagian besar bibit yang didatangkan akhirnya tidak dapat dimanfaatkan.

“Ketika bibit datang jumlahnya 4 juta itu tidak bisa ditaruh di PTPN yang 3,5 juta. Coba bayangkan perencanaannya nggak ada dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari 4 juta,” ujarnya.(JY)