Rastranews.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan(Sulsel)  masih mendalami dugaan penyimpangan dana cadangan senilai Rp 24 miliar milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Namun, hingga kini penyidik belum menemukan indikasi tindak pidana.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, selaku Dewan Pengawas PDAM.

“Itu kan beliau diperiksa untuk dimintai keterangan selaku dewan pengawas, terkait penempatan dana di beberapa bank,” kata Soetarmi di Makassar, Kamis (4/9/2025).

Menurut hasil telaah awal, dana cadangan yang ditempatkan di bank kembali digunakan untuk kepentingan operasional PDAM, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

“Setelah dipelajari, uang yang dipakai itu kembali dan dimanfaatkan untuk PDAM,” jelasnya.

Karena dana masih digunakan perusahaan, penyidik belum dapat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan, Soetarmi menyebut peluang dihentikannya penyelidikan terbuka jika tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat.

“Selama keuntungan yang diperoleh dimanfaatkan PDAM, bukan individu, maka belum bisa disebut tindak pidana,” ujarnya.

Soetarmi menambahkan, puluhan saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari pihak perbankan hingga jajaran direksi dan pegawai PDAM.

Kasus ini mencuat setelah audit independen tahun 2023–2024 menemukan adanya bunga dari dana cadangan Rp24 miliar yang tidak tercatat masuk ke kas PDAM.

Dana tersebut merupakan akumulasi laba usaha yang ditempatkan di sejumlah bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Wali Kota Makassar.

Meski penyelidikan masih berlangsung, Kejati Sulsel menegaskan akan menunggu bukti baru untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini. (MA)