PINRANG, SULSEL – Seorang peternak itik di Desa Mojong Bendoro, Kelurahan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Darman Dama alias Sammang Balo (41), kini bisa menghirup udara segar setelah kasus yang menjeratnya diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice).
Bebasnya tersangka dari jeratan hukum, setelah Kejari Pinrang mengajukan restoratif Justice atau RJ terhadap tersangka. RJ yang diajukan Kejari Pinrang itu, disetujui oleh Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy.
RJ yang diajukan Kejari Pinrang, atas nama tersangka Darman Dama alias Sammang Balo, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP (kasus pencurian dengan pemberatan) terhadap korban Hamzah (47).
Diketahui, tersangka Darman merupakan tulang punggung keluarga, bekerja sebagai peternak itik di Desa Mojong Bendoro, Kelurahan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Ia memiliki seorang istri dan dua anak laki-laki. Satu berusia 16 tahun kini SMA kelas 1 dan 11 tahun kini duduk di bangku SD kelas 5. Penghasilan tersangka sebagai peternak itik adalah sekitar Rp 110.000 per hari.
Adapun pencurian yang dilakukan Darman, terjadi 13 Mei 2025. Berawal saat tersangka Darman Dama di Kabupaten Sidrap ditawari bebek oleh Puang Usu (DPO) yang akan dijualnya.
Tersangka kemudian menghubungi saksi Pandi untuk menyiapkan mobil pick-up guna mengangkut bebek tersebut, di sebuah kandang di Kabupaten Pinrang, yang ternyata adalah milik korban Hamzah bin H. Nanrang.
Malam harinya, tersangka bersama Puang Usu dan disusul saksi Pandi dengan mobil pick-up, tiba di kandang bebek korban. Bersama teman Puang Usu, mereka menangkap sekitar 500 ekor bebek dan memindahkannya ke mobil pick-up.
Setelah itu, bebek dibawa ke kandang tersangka di Kabupaten Sidenreng Rappang. Akibat pencurian ini, korban Hamzah bin H. Nanrang mengalami kerugian sekitar Rp 17.500.000.
Adapun alasan pengajuan RJ, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang dibuktikan melalui pencarian di SIPP.
Tersangka melaksanakan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara tahap II. Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai.
Kemudian, tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka serta tidak keberatan jika proses hukum terhadap tersangka dihentikan.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Robert, Kamis (31/7/2025) kemarin.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pinrang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.