Rastranews.id, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, saat ini tengah mengusut dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Badan Amil Zakat Nasional (Naznas) Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achamd dikonfirmasi membenarkan pihaknya sementara mengusut adanya dugaan penyimpanan dana hibah untuk bantuan umat di Baznas Makassar.

“Betul saat ini kami sementara mengusut dugaan korupsi di Baznas. Dugaan korupsi itu terkait penyimpangan dana hibah Baznas Makassar sebesar Rp 9,5 miliar, “kata Arifuddin Achmad, Rabu (15/10/2025).

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar ini menyebut, dana hibah dua tahun berturut-turut yakni 2023-2024 itu, saat ini statusnya sudah naik dari penyelidikan ketahap penyidikan.

Arifuddin juga mengaku, sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi. Mulai dari pengurus Baznas hingga pemberi dana hibah. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka orang yang bertanggungjawab dalam kasus itu.

“Sejumlah pengurus Baznas sudah diperiksa. Termasuk pihak terkait yang mengetahui soal penggunaan dana hibah tersebut. Ya ada sekitar 12 sudah dimintai keterangan, “ucapnya.

Lebih jauh Arifuddin menjelaskan, dugaan penyimpangan dana hibah di Baznas tersebut, karena tidak sesuai peruntukannya. Misalnya kata Arifuddin, dana hibah itu untuk bantuan santri, tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Dana hibah itu untuk bantuan santri misalnya, tapi digunakan untuk keperluan lain atau tidak sesuai peruntukannya, “terang Arifuddin.(JY)