SOPPENG, SULSEL – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan pengadaan Alsintan berupa Handsprayer (alat semprot) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel TA. 2022-2024.
“Pada bulan Juli kami melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut, “ucap Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/8/2025).
Pihaknya mengaku, hanya bisa menyampaikan secara garis besarnya karena sifatnya masih penyelidikan. Disampaikan Nazamuddin bahwa pengadaan ini merupakan aspirasi dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Aspirasi itu kata Nazaruddin, terkait dengan pelaksanaanya salah satu yang mengaku bagian mantan anggota DPRD Sulsel menyampaikan kepada kelompok tani yang ada di Kabupaten Soppeng, bahwasanya akan ada bantuan Alsintan berupa handsprayer untuk kelompok tani.
“Kemudian, kelompok tani diminta untuk membuat proposal, lalu proposal tersebut ditujukan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, “kata Nazamuddin.
Adapun kegiatan pengadaan tersebut, dilakukan secara e-catalog dan dalam pelaksanaanya ketika bantuan alat handsprayer ada, itu dilakukan penyerahan hanya secara simbolis saja.
“Itu diserahkan di rumah oknum mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di wilayah Kabupaten Soppeng, “bebernya.
Namun lanjut Nazamuddin, para ketua kelompok tani tidak menerima alat handsprayer tersebut dan diminta menandatangani berita acara serah terima barang yang seolah-olah barang tersebut telah diterima sesuai jumlah kelompok tani yang menerima.
“Akan tetapi barang tersebut baru dibagikan atau diterima beberapa bulan. Bahkan ada yang lebih dari tahun dengan tertempel stiker salah satu oknum anggota dewan, “terang Nazamuddin.
“Serta ada juga beberapa kelompok tani menerima kurang atau sebagaimana berita acara yang ditandatangani oleh ketua kelompok tani. Nah ini yang masih kami dalami terkait prosedur penyimpangan terhadap pengadaan Alsintan tersebut, “tutupnya.(JY)