Rastranews.id, Maros – Kejari Maros tengah mengusut tiga kasus besar tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Hal ini diungkap dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Maros, Selasa (2/9/2025).

Kajari Maros, Febriyan, memaparkan kasus pertama terkait dugaan korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023. Dalam kasus ini, kerugian negara berhasil diselamatkan Rp1.049.469.989.

Dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein, marketing PT Aplikanusa Lintasarta.

“Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Febriyan.

Kasus kedua, menyangkut dugaan penyalahgunaan belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) pada Balai Kereta Api Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022–2023.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Adapun kasus ketiga adalah dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang, Kabupaten Maros, yang didanai APBN tahun anggaran 2024.

Hingga kini, sebanyak 472 saksi telah diperiksa, dan jumlah itu diperkirakan bertambah hingga 700 orang.

“Kami memaksimalkan pemeriksaan 10 saksi per minggu agar prosesnya lebih cepat,” jelas Febriyan.

Selain itu, satu kasus lain dihentikan di tahap penyelidikan, yakni dugaan korupsi dana hibah KONI Maros tahun anggaran 2024. Penghentian dilakukan setelah pihak terkait mengembalikan kerugian negara Rp135.280.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, menambahkan, total uang negara yang berhasil diselamatkan dari berbagai kasus ini mencapai Rp1.485.110.894.

“Angka ini bukti nyata komitmen Kejari Maros dalam mengawal keuangan negara dari potensi penyalahgunaan,” tegasnya. (JY)