Rastranews.id, Maros – Laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menjerat ribuan guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, sudah di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Laporan yang menyasar 2.300 guru ini kini masuk tahap telaah awal, sementara Dinas Pendidikan Maros mengaku siap kooperatif meski menyebut isu ini sebagai “problem lama”.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah membuka telaah atas laporan masyarakat mengenai indikasi praktik pungutan liar yang diduga menimpa ribuan guru penerima tunjangan sertifikasi di Kabupaten Maros. Laporan tersebut diterima pada Jumat (3/10/2025)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Zulfikar, membenarkan hal tersebut. “Laporan itu masuk pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, dari salah satu masyarakat yang identitasnya tidak bisa kami sebutkan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Zulfikar memaparkan bahwa saat ini laporan masih dalam proses telaah awal sebelum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. “Sesuai SOP, pimpinan akan melakukan ekspose untuk menentukan langkah selanjutnya. Saat ini kami masih menelaah laporan sambil menunggu petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, mengakui bahwa isu pungli terkait sertifikasi guru telah beredar sejak lama, bahkan sebelum masa jabatannya.
“Kasus ini sebenarnya sudah menjadi isu lama, bahkan sebelum saya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan. Saat itu saya masih di Inspektorat, tapi belum mendalami persoalannya. Namun apa pun yang terjadi di Dinas Pendidikan tetap menjadi tanggung jawab saya,” tegas Andi Wandi.
Ia menyatakan kesiapan penuh instansinya untuk bersikap transparan dan mendukung proses hukum jika diperlukan. Andi Wandi juga menegaskan bahwa sesuai mekanisme yang berlaku, dana tunjangan sertifikasi guru seharusnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Setahu saya, dana sertifikasi langsung masuk ke rekening guru. Jadi kalau ada dugaan pungli, kami belum tahu mekanismenya seperti apa. Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk menelusuri,” paparnya.
Di sisi lain, Andi Wandi mengungkapkan bahwa Bupati Maros, Chaidir Syam, telah menginstruksikan agar pengawasan terhadap proses sertifikasi guru diperketat. Data resmi dari Dinas Pendidikan mencatat sebanyak 2.300 guru di Kabupaten Maros menjadi penerima tunjangan sertifikasi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.400 guru telah terverifikasi penuh, sementara lebih dari 700 guru lainnya masih menunggu proses koordinasi dengan operator sertifikasi. “Kalau nanti ada permintaan data dari aparat penegak hukum, kami siap menyajikan semua berkas dan informasi yang dibutuhkan,” pungkas Andi Wandi. (HL)