MAKASSAR, SULSEL – Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuahkan kemenangan signifikan. Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan banding JPU dan secara dramatis memperberat hukuman terhadap Mira Hayati, pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama yang dikenal sebagai “Ratu Emas”.
Sosok kontroversial yang terbukti mengedarkan kosmetik mengandung merkuri ini kini harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun – melonjak drastis dari vonis awal hanya 10 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar.
Drama hukum ini bermula ketika vonis PN Makassar pada 7 Juli 2025 menuai keberatan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terlalu berat dan berharap kliennya dibebaskan. Sebaliknya, JPU justru menganggap vonis tersebut terlalu ringan mengingat bahaya yang mengancam masyarakat luas.
Ketegangan mencapai puncaknya ketika Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor perkara 856/PID.SUS/2025/PT MKS yang dibacakan pada Kamis (7/8/2025) memutuskan nasib sang “Ratu Emas”.
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. “Banding JPU diterima, dan putusan banding memperberat pidana penjara menjadi 4 tahun,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya pada Sabtu (9/8/2025).
Selain pidana penjara yang membengkak, majelis hakim juga mempertahankan denda sebesar Rp1 miliar kepada Mira Hayati. Jika denda fantastis ini tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Lebih tegas lagi, hakim memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Soetarmi menegaskan bahwa putusan bersejarah ini menjadi bukti konkret keseriusan total Kejaksaan dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk-produk berbahaya yang dapat merusak kesehatan. “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan menjaga keselamatan konsumen,” tegasnya dengan penuh keyakinan.