RastraNews.id, Makassar — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terus mematangkan konsep pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor publik di luar pengadilan. Upaya tersebut dilakukan melalui forum Academic Engagement yang digelar di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Rabu (5/8/2026).

Unhas menjadi perguruan tinggi kedua dari enam kampus yang dipilih sebagai mitra diskusi strategis antara Kejaksaan, akademisi, dan para pakar hukum dalam menyusun desain kelembagaan Adhyaksa Chambers.

Kegiatan ini dihadiri Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, serta sivitas akademika. Sejumlah pakar juga turut menjadi narasumber, di antaranya Prof. Hamzah Halim, Dr. Winner Sitorus, Reza Faraby dari Kementerian PPN/Bappenas, dan Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja dari Universitas Adhyaksa.

Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin menyambut baik inisiatif Kejaksaan dalam membangun ruang kolaborasi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum.

“Upaya ini merupakan hal yang luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas serta wujud komitmen Unhas dalam mendukung penuh penegakan hukum termasuk program transformatif dari Kejaksaan RI,” kata Muhammad Ruslin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan menilai dinamika pembangunan nasional menuntut hadirnya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adaptif. Menurutnya, meningkatnya investasi, pengelolaan aset negara, hingga pelaksanaan proyek strategis nasional memunculkan persoalan hukum yang semakin kompleks.

Ia menyebut Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia memiliki posisi strategis untuk menjadi ruang pertukaran gagasan dalam merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang lebih modern.

“Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia, sangat representatif menjadi ruang diskusi berbagai dinamika tersebut. Pelaksanaan Academic Engagement ini menjadi sarana memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi dan praktisi guna merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara,” jelas Sila Pulungan.

Ia menambahkan, Kejaksaan RI saat ini terus memperkuat fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendekatan preventif, solutif, dan kolaboratif guna memberikan perlindungan terhadap kepentingan keuangan negara serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam menjelaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan untuk mendukung Visi Indonesia Maju 2045.

“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan penyelesaian sengketa sektor publik,” kata Ahelya.

Menurutnya, selama ini penyelesaian sengketa antarinstansi pemerintah maupun badan usaha negara masih didominasi proses litigasi yang memerlukan waktu panjang dan biaya besar. Karena itu, Kejaksaan menggagas Adhyaksa Chambers sebagai forum netral yang diharapkan mulai beroperasi pada 2027 untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Konsep tersebut merupakan implementasi amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang mendorong penguatan budaya hukum melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Kehadiran Adhyaksa Chambers juga diharapkan mengubah peran Kejaksaan menjadi lebih strategis dan preventif dalam menjaga kepentingan negara.

Ahelya mengungkapkan, model kelembagaan yang tengah disusun akan mengadopsi praktik terbaik internasional, salah satunya Maxwell Chambers di Singapura. Selain menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif, fasilitas tersebut nantinya dirancang dapat dimanfaatkan oleh kalangan pemerintah, dunia usaha, profesional, hingga akademisi.

Melalui rangkaian Academic Engagement di sejumlah perguruan tinggi, Jamdatun berharap memperoleh berbagai masukan ilmiah dari para guru besar dan pakar hukum untuk menyempurnakan naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, hingga mekanisme operasional Adhyaksa Chambers sebelum resmi diluncurkan. (*)