JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memperlihatkan sekilas kerugian negara yang dahsyat akibat dugaan korupsi dalam ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dalam dua jumpa pers terpisah, Kejagung menampilkan uang tunai sejumlah Rp3,3 triliun dari total penyitaan mencapai Rp13,1 triliun, klaim yang disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi oleh Korps Adhyaksa.

Ratusan plastik bening, masing-masing diisi dengan kelompok uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu (dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar), disusun secara megah bak kasur di lokasi jumpa pers Kejagung.

Pada Selasa (17/6/2025), publik diperlihatkan Rp2 triliun yang didapat dari penyitaan terkait Grup Wilmar. Empat minggu kemudian, Rabu (2/7/2025), tambahan Rp1,3 triliun disodorkan dari penyitaan terkait Grup Permata Hijau dan Musim Mas.

“Kalau sejumlah ini, senilai ini, ini terbesar sepanjang sejarah,” kata kunci Direktur Penuntutan Korupsi Perdagangan dan Korporasi (Dirtut Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat jumpa pers Rabu (2/7/2025), sambil menyebutkan besaran kasus ini.

Langkah menampilkan uang fisik ini, menurut Sutikno, diambil untuk menjawab desas-desus masyarakat dan menunjukkan transparansi.

“Di saat uang nggak kita tunjukin, masyarakat bilang, ‘Perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya’. Jadi kita tampilin duit seperti ini dan ini kan juga sebagai informasi kepada publik,” jelasnya.

Tujuan akhirnya adalah mendorong partisipasi publik untuk melaporkan indikasi korupsi. “Ini harapan kami supaya masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri. Supaya apa? Ya indikasi-indikasi korupsi bisa digerus karena masyarakat bisa tahu,” harap Sutikno.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh uang senilai Rp 13,1 triliun yang disita dari 11 perusahaan afiliasi ketiga korporasi terdakwa yaitu Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas—telah dijaga keamanannya dengan ketat sesuai prosedur, bahkan terlihat personil TNI bertugas mengamankan lokasi.

Ada pun 11 korporasi yang telah menitipkan uang kerugian negara, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT. Musim Mas, PT. Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Pelita Agung Agri Industri, PT. Nubika Jaya, PT. Permata Hijau Palm Oli dan PT. Permata Hijau Sawit.