Rastranews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, beserta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa ketiga jaksa tersebut telah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Dengan status pemberhentian sementara tersebut, Anang menegaskan bahwa ketiganya otomatis tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berlangsung.

Terkait salah satu tersangka, yakni Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, yang hingga kini masih dalam pencarian, Anang memastikan Kejaksaan akan membantu KPK dalam upaya penelusuran.

“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.

Anang juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Kejagung, kata dia, tidak berencana mengambil alih penanganan perkara korupsi yang menjerat oknum jaksa tersebut.

“Nggak ada kita ambil alih. Kita mendukung, dan silakan KPK yang menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Anang.(JY)