Rastranews.id-Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan internal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Dalam keputusan tersebut, Jaksa Agung menunjuk Jhonny Wiliam Pardede untuk mengemban jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jhonny menggantikan Mochamad Jeffry yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Sebelum dipercaya menjabat Aspidsus Kejati Sumut, Jhonny Wiliam Pardede menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.
Selain itu, Jaksa Agung juga menunjuk Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Medan. Ridwan menggantikan Fajar Syah Putra yang dimutasi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha serta Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Sebelum menjabat Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Kasubdit TPKL-TPPU) pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Ridwan juga pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Rotasi dan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta upaya peningkatan kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus.(JY)

