Rastranews.id, Makassar– Pengusaha Makassar, David Gosal selaku Direktur CV Mandiri Antarnusa Niaga menyatakan kekecewaannya terhadap perusahaan energi global, Petronas (PT Petronas Lubricants Internasional Indonesia)
terkait kesepakatan damai yang dinilai tidak berjalan sesuai komitmen.

Meski sebelumnya telah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor perkara perdata 340, David Gosal sempat melunakkan sikap demi mencapai kesepakatan damai saat proses kasasi berlangsung.

Ia mengaku telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti seluruh kemauan pihak Petronas, mulai dari penunjukan notaris, pengacara, hingga penyusunan draf perjanjian perdamaian yang dilakukan sepenuhnya oleh pihak perusahaan asal Malaysia tersebut.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani pada April 2025, kedua belah pihak menyetujui skema pembayaran yang terbagi dalam tiga tahap, yaitu saat pengajuan perdamaian, saat proses di pengadilan, serta setelah pencabutan sita dilakukan.

David mengungkapkan bahwa pihak Petronas menjanjikan seluruh proses administrasi dan pembayaran tersebut akan rampung dalam waktu maksimal tiga hingga empat bulan.

Namun, hingga memasuki akhir tahun 2025, janji tersebut tidak kunjung terealisasi meski David telah memberikan kelonggaran waktu hingga bulan Desember.

Ketidakpastian ini diperparah dengan tidak adanya jawaban pasti dari pihak Petronas Malaysia, yang menurut David cenderung melemparkan tanggung jawab kepada tim kuasa hukum mereka.

Ia merasa sangat kecewa karena sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar Fortune 500, Petronas seharusnya memiliki integritas dan standar toleransi yang tinggi dalam berbisnis.

“Bukannya justru menunjukkan indikasi pengingkaran janji atau wanprestasi,” ujar David kepada media, Selasa (6/2/2026).

Menanggapi situasi ini, David Gosal memutuskan untuk mengambil langkah hukum tegas dengan kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan perkara no. 340/Pdt.G/2024/PN. Mks  yang dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 3 Februari 2026 mendatang.

Selain itu, ia juga berencana untuk membawa sengketa ini ke jalur arbitrase di Jakarta guna menuntut haknya secara penuh.

Bagi David, langkah hukum ini menjadi jalan terakhir setelah upaya perdamaian yang ia harapkan justru berujung pada kekecewaan akibat ketidaktulusan pihak lawan dalam menyelesaikan perkara.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLII) yang dihubungi Rastranews terkait hal tersebut belum memberikan tanggapan. (MU)