Rastranews.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara dorongan pengembangan pariwisata dan perlindungan lingkungan di kawasan Danau Matano.

Di satu sisi, danau yang menjadi salah satu aset strategis daerah ini menyimpan potensi ekonomi besar.

Namun di sisi lain, tekanan terhadap kawasan sempadan danau mulai terlihat, seiring maraknya aktivitas pembangunan yang belum sepenuhnya terkendali.

Kondisi ini mendorong Pemkab Luwu Timur mempercepat penyusunan regulasi khusus berupa Peraturan Bupati tentang pemanfaatan ruang Danau Matano.

Langkah tersebut diperkuat melalui konsultasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Rabu (8/4/2026), yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lutim, Andi Juana Fachruddin.

“Danau Matano ini adalah aset strategis daerah yang harus dijaga keseimbangannya. Kita tidak hanya bicara pengembangan pariwisata, tetapi juga keberlanjutan lingkungan yang menjadi penopangnya,” ujar Andi Juana.

Di lapangan, tekanan terhadap kawasan danau mulai terlihat di sejumlah titik. Di wilayah Sorowako Lama, misalnya, berkembang permukiman padat yang berpotensi menjadi kawasan kumuh.

Sementara di Sumasang, aktivitas pembangunan disebut cukup masif hingga menyentuh badan air.

Tak hanya itu, berbagai bangunan seperti keramba, kafe, restoran hingga villa juga mulai bermunculan. Namun, sebagian di antaranya belum dilengkapi perizinan resmi maupun dokumen pengelolaan lingkungan.

“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Banyak bangunan yang difungsikan sebagai keramba, kafe, restoran hingga villa, namun belum dilengkapi perizinan resmi maupun dokumen pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

Menurut Andi Juana, kondisi tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk segera menghadirkan instrumen pengendalian yang jelas dan tegas.

Melalui regulasi yang tengah disusun, Pemkab Luwu Timur ingin memastikan setiap aktivitas pembangunan di kawasan Danau Matano berjalan sesuai ketentuan, tertib, dan tidak merusak ekosistem.

Selain itu, konsultasi dengan Kementerian PU juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan teknis, khususnya terkait pengelolaan sempadan danau serta pengendalian pemanfaatan ruang berbasis daya dukung lingkungan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pengembangan daerah dengan kebijakan nasional terkait penyelamatan danau prioritas.

“Tujuan kita jelas, bagaimana kawasan Danau Matano bisa tertata dengan baik, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi tetap dalam koridor hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Pemkab Luwu Timur berharap, dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, penataan Danau Matano ke depan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan kawasan danau yang berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengembangan yang dilakukan ke depan benar-benar terencana, terukur, dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi daerah maupun masyarakat,” pungkas Andi Juana. (MA)