Rastranews.id, Makassar – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mengamankan seorang pria, Alberandi alias Randi, seorang terduga pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Gowa.
Penangkapan terhadap pria 34 tahun itu, dilakukan aparat kepolisian di rumahnya, di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Senin (5/1/2026). Pelaku sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, mengatakan pihaknya memback-up Polres Gowa dalam penangkapan tersangka yang telah lama diburu aparat kepolisian.
“Kami mengamankan satu pelaku DPO dari Polres Gowa. Kami dalam hal ini hanya memback-up Polres Gowa menangkap tersangka DPO-nya. Pelaku ini kami amankan di wilayah Gowa sendiri,” ujar Irzal kepada wartawan, Kamis (8/1/2025).
Irzal menjelaskan, pelaku sebelumnya terlibat dalam aksi pembobolan ATM bersama dua orang rekannya yang berasal dari Pulau Sumatera. Kedua rekannya tersebut, telah lebih dulu diamankan dan kini tengah menjalani hukuman.
“Terduga pelaku DPO ini merupakan kawanan kelompok pembobolan ATM berasal dari Pulau Sumatera dan dua pelaku sudah diamankan serta sementara menjalani hukuman,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku yang baru ditangkap diketahui bertugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi kejadian.
“Perannya sebagai pengawas atau monitor sehingga dua temannya masuk ke ATM untuk melakukan pembobolan,” kata Irzal.
Irzal menambahkan, kelompok pembobol ATM tersebut diketahui beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa. Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(JY)

