Rastranews.id, Makassar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara yang terbukti melanggar kode etik profesi. Keduanya divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba.
Dua personel tersebut yakni Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, serta Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
Ketua Majelis KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy, dalam persidangan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang setoran dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Setoran tersebut diberikan secara rutin sebesar Rp10 juta setiap pekan sejak Oktober hingga Desember 2025.
Zulham menjelaskan, perbuatan keduanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Menjatuhkan sanksi, satu sanski etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif berupa (a) penempatan tempat khusus selama 30 hari (b) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Kombes Zulham Effendy dalam amar putusannya, Selasa (10/3/2026).
Usai pembacaan putusan, majelis menanyakan sikap AKP Arifan Efendi terhadap vonis tersebut.
“Izin yang mulai, saya banding yang mulia,” jawab AKP Arifan Efendi.
Sikap yang sama juga diambil Aiptu Nasrul dengan memilih mengajukan banding. Majelis kemudian memberikan waktu tiga hari kepada keduanya untuk mengajukan upaya tersebut sejak putusan dibacakan.
Suasana haru sempat mewarnai persidangan. Di luar ruang sidang, istri AKP Arifan Efendi tak kuasa menahan tangis setelah mengetahui suaminya dipecat dari institusi Polri.
“Astagfirullah kenapa di-PTDH suamiku,” ucapnya sambil ditenangkan beberapa anggota Polwan.
Sidang etik ini merupakan lanjutan dari persidangan pertama yang digelar pada Kamis (5/3/2026). Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul telah menerima total Rp132 juta dari bandar narkoba Oliv, yang diberikan secara bertahap setiap pekan.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam sidang, Aiptu Nasrul disebut menerima uang sebanyak 13 kali melalui seorang perantara bernama Adnan sebelum diserahkan kepada AKP Arifan Efendi, baik melalui transfer maupun secara tunai.
“11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7juta bulan Januari kemudian Rp15 juta pada bulan September jadi 13 kali terima,” kata salah satu anggota majelis sidang etik saat membacakan BAP kepada Nasrul.
Dalam pembelaannya, Nasrul sempat berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pengembangan kasus narkoba. Namun setelah didalami oleh majelis, uang tersebut justru diduga digunakan sebagai bentuk “86” atau pengaturan damai agar pelaku dapat dilepaskan setelah memberikan sejumlah uang. (*)

