GOWA, SULSEL – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis Putri Indah Sari (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/7/2025).

Korban sebelumnya ditemukan tewas secara mengenaskan di tengah sawah dengan 98 luka tikaman. Kasus yang menyita perhatian publik ini memasuki babak baru dengan munculnya pengakuan mengejutkan di ruang sidang.

Terdakwa Jibril (24), rekan kerja korban di sebuah pabrik keripik, kembali dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Rezki Mumtahana, istri dari pemilik pabrik tempat Putri dan Jibril bekerja. Di hadapan hakim, Rezki mengaku pernah mendapat pengakuan langsung dari korban.

“Putri cerita kalau dia hamil dan takut sampaikan ke keluarganya,” ungkap Rezki.

Rezki bersama suaminya bahkan ikut mendampingi Putri untuk bertemu keluarga Jibril di Jeneponto. Tujuannya, mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun tak disangka, malam sebelum pembunuhan terjadi, Putri sempat menerima pesan dari Jibril yang mengajaknya bertemu. Disebutkan bahwa pertemuan itu untuk membahas kehamilan.

“Putri sempat chat ke suami saya, bilang dia mau ketemu Jibril,” ujar Rezki.

Beberapa jam berselang, Putri ditemukan tak bernyawa dengan kondisi penuh luka. Fakta baru kembali mencuat lewat pengakuan Rezki.

“Putri juga pernah bilang ke saya, sebenarnya bukan Jibril yang bikin dia hamil. Tapi karena orang itu kasar, dia pilih minta tanggung jawab ke Jibril karena dia suka sama Jibril,” ungkapnya, membuat suasana ruang sidang mendadak tegang.

Di luar sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Kesya Ananda, turut menyoroti kejanggalan dalam kronologi komunikasi antara Putri dan Jibril.

“Kalau Putri chat pukul 20.00 WITA bilang mau ketemu Jibril untuk bahas kehamilan, lalu kenapa di tengah malam sekitar pukul 01.00 WITA ada pengakuan bahwa yang menghamili dia bukan Jibril?,” ucap Kesya.

Menurutnya, perubahan narasi itu janggal, apalagi pada pagi harinya jenazah Putri ditemukan dan ponselnya hilang.

“Menurut pengakuan saksi dan pihak kepolisian, HP korban tidak ditemukan. Ini menguatkan dugaan kami adanya rangkaian kebohongan yang coba disusun,” tegas Kesya.

Ia pun menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim untuk menegakkan keadilan.

“Kami percaya, hukum adalah perpanjangan tangan Tuhan. Siapa pun pelakunya, harus bertanggung jawab setimpal atas kematian tragis Putri Indah,” tandasnya.