Rastranews.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar mendamaikan kasus tindak pidana penganiayaan disertai pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Tanah Makassar, beberapa waktu lalu.

Kasus yang melibatkan seorang pelaku lelaki berinisial MR (19) dan korban lelaki berinisial B (30) itu berakhir damai atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko menjelaskan, kasus itu berawal dari korban dan tersangka yang saling mengenal lewat facebook setahun lalu. Kemudian mereka kembali berkomunikasi sekitar seminggu sebelum kejadian.

Dimana saat hari kejadian tersangka mengajak korban yang berasal dari Mamuju, Sulawesi Barat, untuk bertemu di Makassar. Setelah bertemu, keduanya sempat menuju Pelabuhan Paotere untuk melihat matahari terbenam sebelum kembali ke runah tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, bahwa di lokasi minuman ringan merek florida milik korban telah dicampurkan beberapa jenis obat. Korban setelah meminumnya tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban mendapati luka pada mata, tangan dan kaki. Atas dasar kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Ujung Tanah,” ujar Wakapolres saat mengekspose kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (10/3/2025).

Lanjutnya, dalam penyelidikan tersangka dengan itikad baik menyerahkan diri kepada polisi. Ia diantar langsung oleh orang tuanya.

Adapun modus operandi kejadian ini, kata Kompol Hardjoko, tersangka melakukan aksinya dengan membangun kedekatan lewat media sosial, lalu mengajak korban ketemu, mencampurkan obat ke minuman korban dengan maksud untuk menguasai barang-barang berharga korban.

Atas perbuatannya, tersangka sebenarnya terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara karena melakukan penganiayaan, kemudian hukuman maksimal 9 tahun untuk tindak pidana pencurian. Namun, dalam proses penyelidikan, kedua belah pihak masing-masing mengajukan restorative justice (RJ).

“Sehingga penyidik mempedomani aturan tersebut. Korban telah mencabut laporan polisi,” bebernya.

Ditandaskan Wakapolres, mengapa perkara tersebut tidak dilanjutkan prosesnya pada penuntutan hingga pengadilan? Hal itu lantaran penghentian kasus bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan mengikuti aturan hukum yang sah.

“Penyidik telah melakujan gelar perkara dan proses RJ, dianggap memenuhi keadilan untuk semua pihak,” tandasnya. (*)