Rastranews.id, Jogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta berinisial RAA, Selasa 21 Oktober 2025 terkait kasus Kuota Haji.
Namun, RAA mangkir, saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Tidak hadir karena ada keperluan lain,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025 sore.
Budi menjelaskan, penyidik KPK sejatinya tengah bertandang ke Yogyakarta untuk mendalami kasus dugaan rasuah ini. RAA bakal dipanggil lagi untuk diperiksa.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.
Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (MA)