RastraNews.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2023 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan melalui APBD.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua, dengan fokus pendalaman pada proses penganggaran di Badan Anggaran (Banggar) serta sejauh mana pengetahuan para pihak terkait proyek senilai Rp60 miliar tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari keterangan sebelumnya.

“Ini pemeriksaan kedua, jadi sementara kita dalami dari pemeriksaan pertama, keterangan yang sudah diberikan sebelumnya,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memanggil sembilan mantan anggota DPRD Sulsel serta satu Sekretaris Dewan. Namun, satu orang tidak memenuhi panggilan.

“Yang hadir delapan orang sementara diperiksa, satu orang tidak hadir dari Demokrat,” jelasnya.

Materi pemeriksaan mencakup proses perencanaan hingga penganggaran kegiatan pengadaan bibit nanas yang telah disahkan dalam APBD Sulsel. Penyidik juga mendalami kemungkinan aliran dana, meski belum dapat diungkap ke publik.

“Materinya belum bisa kami sampaikan ke publik karena masih dalam pendalaman oleh penyidik,” katanya.

Soetarmi menegaskan, penyidikan masih terbuka untuk pengembangan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak lain.

“Sepanjang dibutuhkan keterangan lanjutan, tentu akan dimintai klarifikasi berikutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga tengah menelusuri unsur mens rea atau niat jahat untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa.

“Intinya yang kita cari adalah mens rea, apakah ada keterlibatan atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, untuk para tersangka yang telah ditetapkan, Kejati Sulsel saat ini tengah merampungkan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kalau pemberkasan sudah rampung, nanti akan segera kita limpahkan,” katanya.

Kejati Sulsel memastikan proses hukum tetap berjalan, termasuk jika terjadi pergantian pimpinan di institusi tersebut.

“Yang jelas proses pemeriksaan masih berjalan,” tutup Soetarmi.

Enam Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp50 Miliar

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Selain Bahtiar, tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur, Rio Erlangga Mansur dan Setyanto dari pihak swasta, Ririn Rian Saputra (ASN Pemkab Takalar), serta satu tersangka berinisial UN yang berperan sebagai KPA/PPK.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan praktik markup dan kegiatan fiktif dalam proyek pengadaan sekitar 3,5 juta bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar dari total nilai proyek Rp60 miliar.

Dari enam tersangka, lima di antaranya telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan Rutan Makassar. (*)