Rastranews.id, Palu – Misteri penemuan jasad almarhum Afif Siraja di kawasan Ruko Palupi Green Residence, Kota Palu, akhirnya mulai menemui titik terang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah membeberkan hasil penyelidikan secara terbuka melalui konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa (13/1/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto, didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan dan dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid. Sejumlah ahli dari berbagai bidang, penasihat hukum, keluarga korban, serta awak media turut hadir.

Kombes Hendri menjelaskan, sejak jasad Afif Siraja ditemukan pada Minggu (19/10/2025), tim penyelidik bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Polisi juga telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, hingga melakukan visum serta autopsi di RS Bhayangkara Palu.

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari uji patologi, toksikologi, hingga digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pemeriksaan sampel rambut yang ditemukan di TKP,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penyelidik juga telah memeriksa 28 saksi, yang terdiri dari pihak keluarga, tetangga, rekan korban, serta para ahli forensik dan medis.

Hasil autopsi yang disampaikan Kabid Dokkes Polda Sulteng menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung.

Temuan tersebut diperkuat oleh dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid, yang menyebut adanya pembengkakan jantung sebagai indikasi kuat terjadinya serangan jantung.

Dari sisi toksikologi, Ahli Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun pada sampel darah maupun barang bukti lainnya. Sementara itu, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo menegaskan tidak ada jejak komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Berdasarkan rangkaian fakta dan hasil pemeriksaan tersebut, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan menggelar perkara guna memastikan kepastian hukum.

“Kesimpulan sementara, korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, tanpa adanya indikasi kekerasan, racun, maupun unsur tindak pidana lainnya,” tutupnya. (*)