RastraNews.id, MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, kembali mengalami kebuntuan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel belum juga melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa, meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penyidik wajib mengembalikan berkas yang telah diperbaiki paling lambat 14 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih ditemukan kekurangan, baik secara formil maupun materiel.
“Setelah kami pelajari, ditemukan masih ada kekurangan dalam kelengkapan formil maupun material. Karena itu berkas kami kembalikan kepada penyidik disertai catatan perbaikan dan petunjuk untuk melengkapi penyidikan,” kata Soetarmi, Kamis (23/7/2026).
Namun hingga tenggat 14 hari berakhir, penyidik belum mengembalikan berkas yang telah diperbaiki. Kondisi tersebut membuat Kejati Sulsel menerbitkan surat P-20 sebagai pemberitahuan bahwa masa penyidikan tambahan telah berakhir.
“Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan P-20. SPDP kami kembalikan sehingga saat ini secara administrasi tidak ada lagi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan. Namun bukan berarti perkara ini dihentikan. Jika penyidik kembali mengirim SPDP beserta berkas perkara yang telah dilengkapi, tentu akan kami pelajari kembali,” ujar Kasi Penkum.
Soetarmi menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan penyidik sejak 9 Juni 2026 bahwa batas waktu penyidikan tambahan segera berakhir. Meski demikian, hingga hari ke-14 sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, berkas perkara tidak juga dikirim kembali.
“Sejak 9 Juni kami sudah mengingatkan bahwa waktu penyidikan tambahan akan habis. Setelah lewat 14 hari dan tidak ada pengembalian berkas, maka secara administrasi berkas kami kembalikan,” katanya.
Selain meminta kelengkapan alat bukti, jaksa juga memberikan petunjuk agar perkara dipecah atau split menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka. Menurut Soetarmi, langkah tersebut diperlukan karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Kalau berkasnya dipecah, mereka bukan hanya berstatus tersangka tetapi juga bisa menjadi saksi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum selama proses penyidikan tambahan berlangsung. Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam memenuhi petunjuk jaksa, penyidik seharusnya berkoordinasi sebelum batas waktu berakhir.
“Kalau memang ada hambatan, mestinya penyidik datang berkoordinasi dengan penuntut umum. Apa yang menjadi kendala sehingga petunjuk belum bisa dipenuhi. Yang kami lihat justru koordinasi itu seperti terputus,” ungkapnya.
Terkait petunjuk tambahan berupa pemeriksaan saksi dari media daring, Soetarmi menilai hal tersebut bukan kendala yang sulit dipenuhi.
“Menurut saya tambahan saksi dari media online bukan persoalan yang berat. Tinggal bagaimana koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum agar berkas perkara bisa segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali,” katanya.
Meski secara administrasi perkara di Kejati Sulsel telah berstatus P-20, peluang melanjutkan proses hukum masih terbuka.
“Kalau bicara batas waktu, itu sudah lewat. Tapi bukan berarti perkara ini selesai. Sepanjang penyidik kembali melimpahkan SPDP dan berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk, kami akan mempelajarinya kembali untuk menentukan kelengkapan berkas tersebut,” tutup Soetarmi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, saat meliput demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan praperadilan undue delay yang dibacakan pada 16 Maret 2026 mengabulkan permohonan Darwin Fatir melalui LBH Pers Makassar dan memerintahkan Polda Sulsel melimpahkan perkara kepada penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun hingga memasuki hari ke-129 sejak putusan tersebut, berkas perkara masih belum dilimpahkan dan tetap berada di penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. (*)

