RastraNews.id, Makassar – Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polisi di Kabupaten Enrekang berakhir lewat pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, menyetujui penghentian penuntutan kasus tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari perdamaian korban hingga masa depan anak-anak yang masih kecil.

Kasus ini melibatkan seorang anggota Polri berinisial HU (37) yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya, SRB (42), seorang bidan. Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Enrekang, dipicu persoalan domestik yang berujung penganiayaan di dalam rumah.

Meski sempat menimbulkan luka fisik pada korban, perkara ini tidak berlanjut ke persidangan. Dalam ekspose yang digelar secara virtual, Kejati Sulsel menerima pengajuan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Enrekang.

Selain tersangka baru pertama kali terlibat perkara pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, korban juga telah berdamai dan menyatakan ingin mempertahankan keutuhan rumah tangga. Faktor lain yang ikut dipertimbangkan adalah keberlangsungan pengasuhan tiga anak mereka yang masih usia dini.

“Pendekatan hukum tidak semata-mata soal menghukum, tapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi anak,” kata Sila.

Namun, keputusan ini tidak serta-merta tanpa catatan. Sila menegaskan bahwa proses restorative justice harus bebas dari praktik transaksional.

Ia mengingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan mekanisme ini sebagai celah negosiasi perkara.

“Tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara. Jika ditemukan, akan ditindak tegas,” ujarnya.

Langkah penghentian penuntutan ini diharapkan mampu memulihkan hubungan keluarga yang sempat retak. (*)