RastraNews.id, MAKASSAR – Perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana Rp400 juta yang menyeret seorang bos media di Kota Makassar berinisial SDM memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/139/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tersebut, penyidik menyatakan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/151/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 Februari 2026.

Dalam SPDP tersebut, Salim Djati Mamma (SDM) tercantum sebagai terlapor.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya pihak korban, Hetty, mengeluhkan belum adanya kepastian hukum setelah proses mediasi yang difasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kasus tersebut bermula pada 2016 ketika Hetty menyerahkan dana sebesar Rp400 juta kepada SDM. Saat penyerahan uang, SDM disebut memberikan tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan.
Namun, menurut Hetty, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan. Ia juga mengaku belakangan mengetahui bahwa sertifikat yang diberikan sebagai jaminan bukan atas nama SDM.
Hetty sebelumnya juga mengungkapkan bahwa uang tersebut disebut akan digunakan untuk membeli mesin cetak. Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihaknya mengaku tidak menemukan mesin yang dimaksud.
“Awalnya saya menyerahkan uang karena percaya bahwa tujuh sertifikat yang diberikan itu merupakan jaminan yang sah. Belakangan kami mengetahui sertifikat tersebut atas nama orang lain. Saat itu alasannya uang dipakai untuk membeli mesin cetak, tetapi setelah dicek mesin itu tidak pernah ada. Dari situ kami melihat adanya rangkaian kebohongan,” ujar Hetty.
Pihak korban juga mengaku telah melakukan pengecekan terhadap objek tanah yang berkaitan dengan sertifikat tersebut.
“Kami juga sudah melakukan pengecekan ke BPN. Hasilnya diketahui telah terbit sertifikat baru di atas objek yang sama. Itu membuat sertifikat yang dipegang saya tidak lagi memiliki nilai sebagai jaminan,” katanya.
Sebelum perkara ditingkatkan ke penyidikan, Hetty dan SDM sempat menjalani proses mediasi yang difasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
Dalam mediasi tersebut, menurut Hetty, SDM menyatakan kesediaannya mengembalikan uang yang diterimanya. Komitmen itu juga disebut dituangkan dalam surat pernyataan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, pengembalian dana tersebut disebut belum terealisasi.
“Dalam mediasi itu terlapor membuat surat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan uang. Janjinya akan dibayar dalam waktu beberapa bulan. Namun sampai sekarang janji itu tidak pernah dipenuhi. Bagi kami, itu menunjukkan pernyataan yang dibuat dalam mediasi telah diingkari,” ujar Hetty.
Kondisi tersebut sebelumnya membuat pihak korban mempertanyakan tindak lanjut penyidik. Hetty berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada proses mediasi, tetapi memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuat.
“Yang menjadi pertanyaan kami, setelah terlapor tidak memenuhi isi surat pernyataan tersebut, mengapa tidak ada tindak lanjut dari penyidik? Sudah sekitar tujuh bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada kepastian hukum,” katanya.
Polda Sulsel Kini Mulai Penyidikan
Keluhan tersebut kini mendapat perkembangan baru setelah Polda Sulsel menerbitkan SPDP pada 21 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, peristiwa yang menjadi objek penyidikan terjadi pada 19 September 2016 di Jalan Yos Sudarso, Kota Makassar.
Penyidik yang tercantum untuk keperluan koordinasi perkara yakni IPTU Suriadi, S.H., M.H. dan penyidik pembantu Brigpol Frans Habrianto.
Dengan diterbitkannya SPDP, perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini resmi masuk ke tahap penyidikan.
Meski demikian, status SDM dalam SPDP tersebut masih sebagai terlapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

