Rastranews.id, Makassar – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama terlapor Yuliana alias Madam Katty (MK) di Polres Sidrap kini tengah jadi perbincangan hangat. Penyidik dianggap menyalahi aturan dalam menetapkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Diketahui ada tiga laporan yang ditangani Polres Sidrap yang menyeret nama terlapor. Pertama, terkait kasus lama sejak 2020 lalu, yaitu dugaan penipuan terkait pakaian daster dengan nilai kerugian Rp30 juta + Rp10 juta.

Kedua, dugaan penipuan terkait bisnis telur pada 13 Januari 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp166 juta. Dan ketiga, terkait jasa titip pada 21 Februari 2026, dengan nilai kerugian yang dilaporkan korban sekitar Rp300 juta.

Kuasa Hukum terlapor, Ida Hamidah mengatakan penyidik yang menangani laporan kliennya telah bertindak secara tidak profesional, bahkan menyalahi tugas dan kewenangan karena mengabaikan hak-hak terlapor.

“Misalnya laporan nomor 31 (terkait pakaian daster). Klien kami tidak pernah diperiksa, namun tiba-tiba kasusnya naik ke tahap penyidikan. Hak klien kami tidak diindahkan penyidik, ini yang membuat kami bingung dengan Polres Sidrap,” ujar Ida saat menggelar jumpa pers di Makassar, Minggu (25/4/2026) malam.

Dalam kasus ini, Ida menilai bahwa penyidik Polres Sidrap sudah bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan karena mengabaikan hak-hak kliennya sesuai dengan KUHAP baru yang berlaku sejak Januari 2026.

KUHAP baru, kata dia, pada pasal 7 ayat (1) huruf h menjelaskan bahwa penyidik mempunyai tugas dan wewenang mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya. Jo pasal 16 ayat (1) huruf j UU No 20 Tahun 2025.

Kemudian penyidik juga tidak mengindahkan hak klien yang diatur dalam pasal 143 dan 147 KUHAP. Serta pasal 23 ayat (7) KUHAP.

“Penyidik Polres Sidrap dalam melaksanakan tugas dan wewenang telah melampaui atau melanggar ketentuan atau peraturan UU/Kode Etik,” sesal Ida.

Atas anggapan ketidakprofesionalan itu, Ida mengaku telah melayangkan keluhan atau pengaduan masyarakat (dumas) ke Mabes Polri dan meminta agar kasus itu dilakukan gelar perkara khusus.

“Kami telah bermohon penyidik menunda pemeriksaan, kami minta gelar perkasa khusus di Mabes. Karena ini bukan soal angka, tetapi tindakan atau perlakuan penyidik yang tidak sesuai hukum. Ini menurut saya yah,” tegasnya.

Di sisi lain, Ida menyesalkan berbagai pemberitaan yang tidak berimbang, yang membuat kliennya sudah seperti seorang penipu di mata masyarakat. Padahal, ditekankannya, ada asas praduga tak bersalah, dimana sebelum ada putusan hukum yang sah, dugaan penipuan yang disebut dilakukan kliennya, belum tentu benar.

“Klien kami langsung dijudge sebagai penipu, kami sayangkan berita sepihak itu. Bahkan, klien kami diungkap masa lalunya disitu, kami sangat sayangkan dan sesalkan,” ungkapnya kecewa.

Lebih parah lagi, tambah pengacara yang terkenal karena banyak mendampingi kasus kontroversial itu, dirinya mendapati ada dugaan propaganda dilakukan oleh penasihat hukum pelapor.

“Mereka sengaja memviralkan kasus klien kami. Ini yang lebih saya sesalkan, ada permainan propaganda yang dilakukan oknum PH (penasihat hukum),” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita membenarkan pihaknya kini sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama terlapor MK.

“Ya, ada 2 LP dengan terlapor atas nama YM alias MK yang telah kami naikan statusnya ke penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2026).

Sementara itu, terkait tudingan bahwa pihaknya dianggap tidak profesional, Welfrick membantah lantaran sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan, hanya saja terlapor yang masih berstatus saksi belum pernah hadir.

Sementara dalam KUHAP, kata dia, penyelidikan terbagi dalam beberapa cara untuk menaikan status ke tahap penyidikan kami perlu bukti permulaan yang cukup untuk di bawa ke tahap gelar perkara.

“Dari mekanisme gelar perkara itu lah status kami naikan (ke penyidikan). Dan kasus ini sudah kami terima aduannya dari tahun 2020 dan 2021,” terangnya.

“Hari ini masih ada jadwal panggilan yang bersangkutan, menunggu kepastian kehadirannya. Jika tidak hadir, segera kami jadwalkan panggila ke 2 nya,” pungkas dia. (*)