RastraNews.id, Makassar — Sebuah kasus dugaan penggelapan jual-beli rumah dan tanah dikabarkan belum menemukan titik terang di Polda Sulsel dalam waktu enam tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum pelapor perkara tersebut, Arie Karri Elison Dumais.
Secara terbuka ia pun meminta atensi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait mandeknya penanganan kasus dugaan penggelapan akta dan penjualan puluhan unit rumah yang telah berjalan sejak 2021 ini.
Permohonan tersebut disampaikan lantaran hingga kini berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap (P21), meski proses hukum telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun.
“Sekarang ini masih stagnan karena belum ada penjelasan tentang P21-nya. Sehingga dalam hal ini, kami juga memohon kepada kejaksaan tinggi untuk bisa mengatensi perkara ini,” ujar Arie, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari dugaan penggelapan akta yang kemudian berkembang menjadi sengketa besar dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar. Kasus tersebut bahkan sempat dua kali dihentikan melalui SP3.
Pihaknya menilai, tanpa intervensi atau atensi dari Kejati Sulsel, proses hukum berpotensi kembali berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Yang pertama itu, agar segera dilakukan P21 untuk ada kepastian hukum yang bisa klien kami dapatkan karena melihat proses ini sudah dari 2021,” tegasnya.
Selain jalur pidana, pelapor juga menempuh gugatan perdata yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Pangkajene. Namun, di sisi lain, terduga pelaku juga mengajukan gugatan perdata yang diduga sebagai upaya menghambat proses hukum.
“Parahnya lagi, si terduga pelaku ini juga mengajukan gugatan perdata yang kami duga bahwa itu adalah salah satu trik untuk coba melakukan penghentian atau melakukan obstruction of justice,” ungkap Arie.
Kasus ini melibatkan dua pelapor berinisial FU dan IL yang juga merupakan dewan komisaris dalam perusahaan terkait. Keduanya disebut sebagai pemodal yang turut terlibat dalam pembangunan proyek perumahan.
Namun, setelah proyek berjalan, terduga pelaku diduga menjual 58 unit rumah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya.
“Setelah rumah itu terbangun, parahnya terduga pelaku ini, dia menjual tanpa sepengetahuan dari klien kami,” katanya.
Setiap unit rumah yang berlokasi di Kabupaten Pangkep itu disebut dijual seharga Rp158 juta, sehingga total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti penggunaan akta lama dalam proses jual beli, padahal seharusnya telah menggunakan akta terbaru yang mencantumkan kliennya sebagai pemodal.
“Akta lama yang digunakan untuk proses jual beli. Padahal harusnya ada akta terbaru,” tegasnya.
Saat ini, status tanah yang menjadi objek sengketa masih dalam kondisi status quo karena masih berproses di pengadilan. Sementara para pembeli rumah disebut berada dalam ketidakpastian.
“Para pemilik rumah sekarang ini ya tinggal menunggu nasib saja,” ujarnya.
Dalam perkara ini, awalnya terdapat empat orang terlapor. Tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, sementara satu orang lainnya yang berinisial HM masih berstatus tersangka dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kuasa hukum berharap, dengan adanya atensi dari Kejati Sulsel, proses pelimpahan perkara dapat segera dilakukan tanpa hambatan administrasi seperti pengembalian berkas (P19).
“Kami minta agar pelimpahan kali ini tidak ada lagi P19. Sehingga berkas itu tidak bolak-balik,” pungkasnya. (mu)

