Rastranews.id, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, mengungkapkan penanganan dugaan pelecehan seksual yang menyeret Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, terhadap dosen perempuan berinisial Q (51).

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi ahli.

Dedi mengatakan, saksi ahli dalam kasus ini, terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bahasa dan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Kasus UNM masih penyelidikan. Kita kan saksi ahlinya hukum pidana, ahli bahasa, dan Komdigi,” ujar Dedi saat menghadiri Rakor Pengendalian Harga Beras, di Kantor Wilayah Bulog Sulselbar, Rabu (22/10/2025).

Menurut Dedi, karena salah satu saksi ahli yang akan dimintai keterangan berasal dari instansi pemerintahan, sehingga pihaknya masih berupaya untuk meminta waktu sesuai prosedur yang berlaku.

“Komdigi ini plat merah, kementerian. Jadi kita masih meminta waktu. Kemarin memang sudah ada janjian. Setelah itu baru digelar perkara lagi,” sambungnya.

Adapun dalam kasus ini, Dedi menegaskan seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan.

“Sudah semuanya. Terlapor dan pelapor sudah dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara soal dugaan adanya unsur pelecehan, Dedi menyebut belum dapat menyimpulkan hal itu sebelum gelar perkara dilakukan.

“Saya tunggu ahli dan Komdigi dulu. Nanti setelah itu baru pasti kita gelar perkara. Nanti ada hasil gelar perkara baru bisa dipastikan,”ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Rektor UNM Karta Jayadi sebagai terlapor dalam kasus ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Senin (1/9/2025) yang lalu.(JY)