RastraNews.id, Makassar — Kuasa hukum keluarga bayi yang meninggal dunia di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar berharap DPRD Kota Makassar mempercepat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus tersebut.
Diketahui bayi yang meninggal dunia itu merupakan anak dari Muhammad Ilham Satofan dan Nur Adifa Paradiba, serta cucu dari anggota DPR RI Taufan Pawe (TP).
Kuasa hukum keluarga, Hasnan Hasbi, mengatakan pihak keluarga masih mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Hasnan, keluarga mempertanyakan sejumlah kondisi yang terjadi selama bayi menjalani perawatan sekitar tiga hari di RSIA Paramount Makassar hingga akhirnya meninggal dunia.
Bayi bernama Al Fared Saaren Putra Ilhamza tersebut menjalani persalinan secara caesar. Pada hari terakhir perawatan, keluarga melihat kondisi bayi mengalami penurunan setelah dimandikan dan dikembalikan ke ruang rawat.

“Setelah bayi selesai dimandikan dan dikembalikan ke kamar, sekitar pukul 06.50 WITA, keluarga melihat kondisi anak kurang aktif. Namun, keluhan tersebut hanya disikapi dengan anjuran agar bayi diberikan ASI,” ujar Hasnan.
Sekitar pukul 11.00 WITA, ayah bayi mendatangi nurse station untuk menyampaikan kondisi anak yang dinilai tidak menunjukkan tanda-tanda aktif. Saat perawat datang, bayi disebut sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Hasnan mengatakan pihak keluarga mempertanyakan sejumlah kondisi yang dinilai membutuhkan penjelasan medis, termasuk ketika petugas laboratorium mengambil sampel darah dan menyebut tubuh bayi terasa dingin.
“Yang menjadi tanda tanya, ketika petugas laboratorium mengambil sampel darah, petugas tersebut mempertanyakan mengapa tubuh bayi terasa dingin. Namun, menurut keluarga, tidak ada pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui penyebab kondisi tersebut,” katanya.
Keluarga juga menemukan bercak darah pada alat kelamin bayi. Menurut Hasnan, pihak keluarga mendapat penjelasan bahwa kondisi tersebut kemungkinan berkaitan dengan dehidrasi dan kembali dianjurkan memberikan ASI.
Kuasa hukum juga mempertanyakan pemeriksaan dokter selama bayi menjalani perawatan. Berdasarkan rekaman CCTV yang disebut telah dilihat keluarga, dokter spesialis anak pada hari kedua berada di ruang rawat sekitar 40 detik.
“Ini tentu menjadi pertanyaan bagi keluarga. Apa saja pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu tersebut untuk memastikan kondisi bayi setelah persalinan,” ujarnya.
Hasnan mengatakan terdapat perbedaan antara kronologi yang disampaikan pihak rumah sakit dan keterangan keluarga. Menurutnya, pihak rumah sakit menyebut dokter melakukan pemeriksaan fisik, termasuk memeriksa popok bayi. Sementara keluarga menyatakan bayi tidak diperiksa secara langsung.
Keluarga juga telah menyampaikan kepada dokter bahwa bayi mengalami kesulitan minum ASI dan kerap menolak. Namun, menurut Hasnan, keluarga mendapat penjelasan bahwa bayi masih memiliki cadangan nutrisi selama 72 jam setelah lahir.
“Berdasarkan masukan dari beberapa dokter spesialis anak yang kami konsultasikan, kondisi pemenuhan nutrisi semestinya dapat dipantau melalui pemeriksaan fisik, termasuk buang air kecil dan buang air besar,” jelasnya.
Hasnan menambahkan, selama tiga hari menjalani perawatan, bayi disebut hanya satu kali mendapatkan visite dokter.
Atas persoalan tersebut, pihak keluarga telah menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kota Makassar. Komisi D DPRD Makassar kemudian melakukan inspeksi mendadak ke RSIA Paramount.
Keluarga melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan permintaan audit medis, baik secara internal maupun eksternal.
Hasnan mengatakan pihak rumah sakit telah merespons pengaduan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya secara proporsional dan profesional. Namun, keluarga masih mempertanyakan mekanisme penyampaian hasil investigasi.
“Kami meminta penjelasan, klarifikasi, serta hasil audit atas apa yang dialami keluarga pasien. Karena itu, kami mempertanyakan ketika hasil investigasi disebut akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan,” katanya.
Menurut Hasnan, keluarga memiliki hak untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan pasien, termasuk berdasarkan ketentuan hukum kesehatan dan perlindungan konsumen.
Selain audit medis, pihak keluarga juga meminta akses terhadap rekaman CCTV di sejumlah titik yang dianggap berkaitan dengan kronologi kejadian.
Ia menyebut rekaman CCTV di lantai 9, lokasi bayi dimandikan, belum diberikan kepada keluarga. Menurutnya, pihak rumah sakit menyatakan rekaman tersebut baru dapat diberikan apabila perkara telah masuk ke proses hukum atau ditangani aparat penegak hukum.
“Kami berharap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD nantinya, rekaman CCTV tersebut dapat ditayangkan karena DPRD juga memiliki fungsi pengawasan,” ujarnya.
Soroti Surat Peringatan Dinas Kesehatan
Hasnan juga mengungkapkan pihak keluarga telah memperoleh informasi dari Dinas Kesehatan terkait Surat Peringatan Tertulis (SP) 2 kepada rumah sakit.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perintah pemberian sanksi dan pembinaan terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pelayanan, termasuk persoalan pengisian dokumen rekam medis.
Menurut Hasnan, pihak keluarga menemukan sejumlah bagian dalam dokumen rekam medis yang pada awalnya tidak terisi, termasuk lembar pemantauan pasien.
“Berdasarkan pengamatan kami terhadap dokumen rekam medis awal, memang terdapat beberapa bagian yang kosong. Dokumen tersebut kemudian terisi setelah kasus ini menjadi polemik,” katanya.
Ia mengatakan surat tersebut memberikan tenggat waktu tujuh kali 24 jam sejak surat dikirimkan pada 31 Agustus 2026. Karena itu, pihak keluarga berharap terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut atas instruksi Dinas Kesehatan.
Hasnan juga menyebut salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah rasio jumlah perawat dengan pasien. Menurutnya, kondisi tersebut tercantum dalam temuan Dinas Kesehatan dan dinilai dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan.
Pihak keluarga berharap penanganan tidak berhenti pada pemberian surat peringatan, tetapi dilakukan investigasi lebih mendalam apabila ditemukan pelanggaran.
Desak DPRD Makassar Percepat RDP
Untuk langkah hukum, Hasnan mengatakan pihak keluarga saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Ia mendesak DPRD Kota Makassar, khususnya Komisi D, segera mempercepat pelaksanaan RDP dengan menghadirkan pihak keluarga, RSIA Paramount, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.
“Kami berharap DPRD Makassar segera menggelar RDP agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan seluruh pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Hasnan.
Menurutnya, RDP penting untuk memastikan keluarga mendapatkan kejelasan mengenai penanganan medis yang telah dilakukan terhadap bayi Al Fared.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Kami berharap melalui RDP nanti ada kejelasan, transparansi, dan langkah konkret untuk memastikan hak keluarga serta keadilan bagi pasien,” tegasnya.
Hasnan juga berharap Polda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi kelalaian.
“Kami tidak tergesa-gesa mengambil sikap karena dalam hukum kesehatan aspek formil harus diperkuat terlebih dahulu. Dengan adanya surat-surat resmi ini, kami memiliki bukti pendukung untuk melangkah lebih jauh,” katanya.
“Kami berharap Polda Sulsel dapat memberikan atensi terhadap kasus ini meskipun belum ada laporan resmi, guna menyelidiki indikasi kelalaian yang ada,” pungkasnya. (*)


