RastraNews.id, Maros – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membantah keras rumor yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dengan imbalan uang puluhan juta rupiah. Kepolisian memastikan informasi tersebut tidak berdasar dan tidak ditemukan dalam data penanganan perkara.
Rumor tersebut sebelumnya beredar luas di masyarakat, menyebutkan adanya oknum aparat yang diduga melepaskan terduga pelaku narkoba setelah menerima uang sebesar Rp75 juta.
Menanggapi hal itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Maros melakukan penelusuran internal dengan memeriksa laporan polisi serta administrasi penyidikan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya perkara maupun identitas pihak yang dimaksud dalam isu tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan data laporan polisi dan administrasi penyidikan. Hasilnya, tidak ada perkara narkoba dengan kronologi baik tersangka, maupun nominal uang sebagaimana yang diisukan, anggota atas nama tercatut menerima uang juga tidak ada di personel kami . Kami tegaskan itu tidak benar,” ujar Kasat Narkoba IPTU Asri Arif, Sabtu (18/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara narkotika di Polres Maros dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga pelimpahan ke kejaksaan. Tidak ada catatan penanganan kasus yang sesuai dengan detail tudingan tersebut dalam periode waktu yang dimaksud.
“Kami tetap fokus bekerja. Jika ada anggota yang bermain, silakan laporkan dengan bukti yang jelas ke Propam. Namun, untuk isu yang ini, kami pastikan tidak ada perkara yang dimaksud,” tutupnya.
Lebih lanjut, IPTU Asri Arif juga menanggapi adanya persepsi di masyarakat terkait pelaku narkotika yang tidak ditahan di sel Mapolres. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut bukan berarti pelaku dilepas, melainkan bagian dari mekanisme hukum melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, penanganan terhadap penyalahguna narkotika tertentu dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses asesmen terpadu. Dari hasil asesmen tersebut, pelaku yang dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Pelaku yang dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan (bukan pengedar/bandar) diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu yang melibatkan pihak medis dan hukum dari BNN yang sesuai UU Narkotika,” jelasnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa penyalahguna tertentu dapat menjalani rehabilitasi guna memutus rantai ketergantungan.
Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika secara profesional dan tanpa pandang bulu. (*)

