Rastranews.id, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan kemenangan dalam sengketa lahan seluas lebih dari 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar.
Kepastian itu diperoleh setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel sejak Maret 2025.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menyampaikan bahwa putusan kasasi ini diharapkan mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang.
“Kami berharap putusan ini menjadi akhir manis perjalanan perkara di tanah Manggala,” ujar Herwin saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sengketa tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan pada 2024 oleh Samla Dg Simba selaku ahli waris Dg Manappa. Dalam proses persidangan tingkat pertama, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena Dg Munnik.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Pemprov Sulsel dinyatakan sebagai pihak yang menang. Namun pada tingkat banding, penggugat intervensi mengajukan upaya hukum dan permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Hasil putusan banding tersebut dimenangkan yang bersangkutan dan dinyatakan sah sebagai pemilik lahan,” jelas Herwin.
Meski demikian, Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tetap melanjutkan upaya hukum sebagai bentuk komitmen penyelamatan aset daerah.
Langkah tersebut juga ditempuh demi melindungi kepentingan masyarakat yang bermukim di kawasan Perumahan Manggala.
Upaya kasasi kemudian diajukan pada Maret 2025. Berdasarkan informasi resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, permohonan kasasi Pemprov Sulsel akhirnya dikabulkan.
Dengan putusan tersebut, lahan seluas lebih dari 52 hektare di kawasan Manggala dinyatakan sah sebagai aset Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan PDAM Kota Makassar.
Herwin menegaskan, Pemprov Sulsel serius dalam upaya penyelamatan aset daerah dan tidak akan mentoleransi praktik mafia tanah di wilayah Sulawesi Selatan.
Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar untuk mengambil langkah strategis selanjutnya, termasuk terkait pelepasan aset maupun pemblokiran aktivitas di atas lahan sengketa.
Putusan ini memberikan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini disengketakan serta membuka peluang pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik, seperti pengembangan perumahan, penyediaan layanan air bersih, dan pembangunan kawasan yang tertib serta berkelanjutan.
Dalam penyampaian keterangan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel turut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pemprov Sulsel, Fitra. (MU)

