Rastranews.id, Luwu – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Luwu ikut mengecam tindakan Kadis Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, yang dianggap hanya memecah belah kepengurusan Karang Taruna di Sulsel.
Menurut Wakil Ketua Karang Taruna Luwu, Adri Irawan, hampir seluruh pengurus kabupaten/kota telah bersuara meminta pencopotan kadis sosial Sulsel. Oleh karena itu, gubernur sudah seharusnya mendengarkan tuntutan tersebut.
“Atas kisruh yang terjadi antara kadis sosial Sulsel dan Karang Taruna, kami pengurus Karang Taruna Luwu meminta gubernur untuk mendengar tuntutan dari seluruh pengurus Karang Taruna di kabupaten/kota di Sulsel. Yang mana kadis sosial Sulsel harus dicopot,” ujar Adri Irawan kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Lanjut Adri menegaskan, permintaan para pengurus Karang Taruna bukan semata karena kisruh yang terjadi. Lebih dari itu, kinerja kadis sosial Sulsel selama ini memang banyak dipertanyakan.
Termasuk tidak adanya kolaborasi yang bisa dijalin Pemprov Sulsel dengan Karang Taruna dalam upaya pemberdayaan sosial dan pengembangan potensi pemuda di tingkat provinsi sesuai amanat dari Kemensos.
Belum lagi, kata dia, baru-baru ini, kadis sosial Sulsel kembali menunjukkan arogansinya kepada pengurus dengan mengalih fungsikan Sekretariat Karang Taruna Sulsel menjadi sebuah klinik.
“Ini menunjukkan arogansi dari seorang kadis sosial Sulsel. Bahkan terkesan sengaja karena memang ingin menutup ruang bagi pengurus Karang Taruna. Hal yang tidak seharusnya dilakukan, karena dia adalah pembina teknis daripada Karang Taruna di daerah,” sesalnya.
Sebelumnya, pengurus Karang Taruna di berbagai daerah, mulai dari Jeneponto, Makassar, Enrekang, Wajo, Satgas Karang Taruna Sulsel, hingga Karang Taruna Kampus menyampaikan tuntutan mereka untuk mencopot kadis sosial Sulsel.
Alasannya cukup banyak, seperti yang digaungkan pengurus di Jeneponto misalnya, yaitu lemahnya pengawasan terhadap penyalurah Program Keluarga Harapan (PKH) yang dihebohkan dengan dugaan terjadinya pemotongan.
Kemudian, dari pengurus lainnya di berbagai daerah. Mereka bahkan sudah sangat naik pitam melihat tindakan kadis sosial Sulsel yang sampai saat ini masih menganggap terjadi dualisme dalam kepengurusan Karang Taruna.
Padahal sudah jelas yang memiliki payung hukum adalah kepengurusan di bawah ketua, Harmansyah. Hal yang sulit diterima kadis sosial Sulsel terhitung sejak 2022 lalu. (*)