RastraNews.id, Jakarta – Urusan pembayaran denda tilang dan dokumen kendaraan kini mulai bergeser ke layanan digital. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui aplikasi Digital Korlantas serta STNK Digital.

Dua layanan tersebut diluncurkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran ini menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk memangkas proses layanan yang selama ini dilakukan secara konvensional, sekaligus memberikan akses yang lebih praktis bagi masyarakat.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan digitalisasi pelayanan lalu lintas merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, transparan, dan dapat diakses masyarakat.

Menurut Sigit, pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk memberikan kepastian pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Transformasi digital ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan pelayanan yang semakin transparan kepada masyarakat,” kata Sigit dalam peluncuran tersebut.

Melalui Sistem Pembayaran Denda Tilang Digital, pelanggar yang tertangkap sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nantinya dapat menyelesaikan proses administrasi secara digital.

Mekanismenya dimulai ketika pelanggaran terekam kamera ETLE. Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat memeriksa sekaligus mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.

Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay.

Dana yang dibayarkan sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk kebutuhan proses persidangan.

Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi.

Jika nominal denda yang diputuskan pengadilan lebih rendah dibandingkan uang titipan yang telah dibayarkan, selisih dana tersebut akan dikembalikan ke saldo pengguna.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu menjalani proses pembayaran secara manual. Informasi mengenai putusan dan pengembalian selisih dana juga disampaikan melalui aplikasi.

STNK Tak Lagi Hanya Berbentuk Fisik

Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri juga memperkenalkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.

Pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler menggunakan aplikasi Digital Korlantas.

Data dalam STNK Digital terhubung dan tervalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.

Sistem tersebut juga dilengkapi fitur perlindungan untuk mencegah dokumen direkam maupun diambil tangkapan layar.

Korlantas menyebut fitur tersebut dirancang untuk mempercepat proses pemeriksaan keabsahan dokumen kendaraan sekaligus mempersempit ruang pemalsuan dokumen.

Kapolri menekankan digitalisasi layanan lalu lintas bukan sekadar memindahkan layanan konvensional ke aplikasi, tetapi bagian dari pembenahan pelayanan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Teknologi harus memberikan manfaat nyata. Masyarakat mendapatkan layanan yang lebih mudah, sementara proses di internal kepolisian juga semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Sigit.

Peluncuran Sistem Pembayaran Denda Tilang Digital dan STNK Digital menjadi bagian dari agenda transformasi pelayanan Korlantas Polri dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.

Dengan mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, Korlantas Polri mendorong pelayanan lalu lintas yang lebih humanis, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat.