Rastranews.id, Morowali — Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan seorang pria berinisial RM (42) yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, melainkan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran.
RM diamankan bersama dua terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial A (36) dan AY (46), terkait kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, yang terjadi pada Sabtu malam (3/1/2026).
“Penanganan perkara ini murni berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil olah tempat kejadian perkara. Tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan,” tegas AKBP Zulkarnain melalui keterangan resmi Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, Polres Morowali bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dan memburu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
Sebelumnya, Polres Morowali mengamankan ketiga terduga pelaku pada Minggu (4/1/2026) setelah melakukan penyelidikan intensif.
Dalam proses penangkapan, salah satu terduga pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan seorang personel Polres Morowali mengalami luka di bagian tangan.
Situasi berhasil dikendalikan dan petugas tetap bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan yang berkembang di media sosial serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami menjamin proses hukum berjalan secara adil dan terbuka. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya. (MU)

