Rastranews.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berawal dari penculikan Bilqis.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap adanya jaringan transaksi jual-beli anak yang dilakukan lintas daerah.

Kapolda menjelaskan, tersangka SY (30) mengaku memiliki lima anak dan tiga di antaranya telah diserahkan untuk diadopsi oleh orang tak dikenal di Makassar pada tahun 2022–2023.

Sementara, dua anak lainnya kini dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar.

“Tiga anak diduga dijual hanya dengan menerima uang Rp 300.000,” ujarnya.

Selain SY, polisi juga menetapkan NH (29), seorang warga Sukoharjo, sebagai perantara adopsi ilegal sejak Mei 2025 melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Pada Agustus, NH dua kali menjadi perantara penyerahan bayi dari ibu kandung di Jakarta kepada seseorang berinisial MA (42), masing-masing dengan imbalan Rp 1.000.000 dan Rp 1.300.000.

“MA ini berdomisili di Jambi dan berperan sebagai pembeli serta penjual kembali bayi ke salah satu kelompok suku di Jambi melalui L,” kata Djuhandhani.

Dari hasil penyidikan, MA telah melakukan sedikitnya tujuh transaksi jual-beli anak pada Agustus–September 2025, membeli dari ibu kandung seharga Rp16–22 juta dan menjual kembali Rp26–28 juta.

Total sembilan anak menjadi korban dalam jaringan ini. MA bersama AS (36) juga disebut mendapat bantuan seorang sopir dalam proses pengiriman ke Jambi sebelum diserahkan kepada L.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menegaskan bahwa proses pengembangan kasus masih berjalan, termasuk akan adanya penambahan tersangka baru.

“Tim Bareskrim Polri terus mengasistensi. Dari hasil gelar perkara, insyaallah akan menambah satu tersangka,” jelasnya.

Pendalaman lanjutan akan dilakukan di Sukoharjo, Yogyakarta, hingga Jakarta. Kapolda berjanji hasil penangkapan berikutnya akan segera diumumkan dalam waktu dekat. (MA)