Rastranews.id, Makassar – Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, memberikan kuliah umum di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (24/10/2025).
Kuliah umum dengan tema “Peran Lembaga Pendidikan Polri dalam Pembentukan dan Pengembangan Pendidikan Hukum di Indonesia”, dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim dan turut dihadiri Kepala SPN Polda Sulsel, Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana saat menyampaikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa, mengatakan bahwa bangsa ini tidak akan bertahan, berdaulat, berdaya saing, kalau tidak cerdas, tidak kuat hukumnya. Pasti dipermainkan.
Karena kata Kalemdiklat Polri merusak dan menghancurkan suatu bangsa adalah dimulai dari aturan-aturan, terutama dari hukum perundang-undangan.
“Sebagai pejuang peradaban, inilah sebenarnya kita perjuangkan, membetulkan pembelaan kita kepada harkat dan martabat manusia,”ucap Kalemdiklat.
Kalemdiklat juga memaparkan bawah Indonesia negara majemuk, negara yang penuh dan sarat primordialisme.Bisa mudah dipergunakan untuk adu domba. Mudah dilakukan fitnah, potensi yang menyulut konflik sosial.
“Maka ketika hukum ini dibangun menunjukkan refleksi toleransi, kemanusiaan, keindonesiaan, juga bagi harkat dan martabat manusia yang berkeadilan. Dalam konteks ini (adil), tentu dalam keadilan sosial, “terangnya.
“Ini juga akan berefek bagaimana para aparatur negara dan pemangku kepentingan lainnya juga menunjukkan peradabannya. Terutama hukum ini akan terlihat pada sistem pelayanan publik dan sistem yang ada di ruang publik, sambungannya.
Lanjut Kalemdiklat menjelaskan, kalau ini tempatnya luar biasa, berkualitas prima, maka di sinilah merefleksikan hukum itu tegak. Pelayanan publik kalau dari pendekatan hukum, dalam kepolisian, berkaitan dengan pelayanan keamanan.
“Keamanan tentu ada rasa aman dan juga nyaman. Gerakan yang dilakukan fakultas hukum adalah gerakan moral dan sosial. Pada konteks ini bagaimana kaitannya dengan hukum tadi, “lanjutnya.
Diterangkan Kalemdiklat, karena hukum ini ada ruang terbuka. Hukum dibangun bahwa ada ruang demokrasi melalui dialog. Maka sistem hukum ini dibangun ada ruang untuk memperdebatkan.
“Jadi sekolah ini bukan untuk siap grak, manut grak, bagus grak, nurut grak. Tapi sekolah harus berpikir kritis, bukan mencela yah, selalu menjelekkan, itu cengeng, “ucapnya.
“Jadi mahasiswa yang belajar hukum tidak boleh cengeng, orang cengeng itu selalu minta diperhatikan, diistimewakan, dikasihani, ditunjukkan sesuatu, dan merasa paling hebat,”kuncinya.(JY)

