Rastranews.id, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara praktik pengawalan kendaraan pejabat negara.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan lampu rotator dalam pengawalan yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Untuk sementara, pengawalan lalu lintas dihentikan. Anggota tetap bisa siaga di lokasi BKO pejabat yang dikawal. Namun bila ada keadaan darurat, pengawalan diperbolehkan tanpa sirene maupun lampu rotator, cukup sesuai SOP,” ujar Irjen Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9/2025).
Ia menekankan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawalan yang berlaku selama ini.
Meski demikian, Agus menjelaskan bahwa pengawalan masih diperbolehkan dalam kondisi darurat, seperti pengamanan tamu negara asing, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan penanganan kecelakaan.
“Penggunaan sirene hanya dibenarkan dalam situasi benar-benar mendesak, bahkan diminta dihentikan saat azan berkumandang atau pada malam hari,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya personel di lapangan untuk menghindari tindakan berlebihan, seperti manuver zig-zag, yang selama ini kerap menimbulkan keresahan pengguna jalan lain.
Dalam kebijakan baru ini, pengawalan tetap dapat dilakukan namun dengan skala prioritas yang lebih ketat. Hanya pejabat pada level tertentu, seperti gubernur dan kepala daerah, yang masuk kategori utama.
Sedangkan untuk tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat, pengawalan tetap dapat diberikan dengan syarat adanya laporan kepada kapolda setempat.
Agus menegaskan bahwa setiap rencana pengawalan kini harus dikoordinasikan dengan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
“Kita tidak menghapus pengawalan, hanya menata ulang prioritasnya,” katanya.
Irjen Agus menekankan pentingnya etika dan pendekatan humanis bagi setiap personel yang bertugas di lapangan. Ia mendorong anggota Polantas untuk mengedepankan sikap ramah kepada masyarakat.
“Gunakan senyum, sapa, dan ucapan terima kasih melalui pengeras suara saat bertugas, sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.
Langkah ini, menurutnya, diambil untuk menyeimbangkan antara tugas pengamanan dan kebutuhan publik akan kenyamanan berlalu lintas.(JY)