Rastranews.id, Makassar — Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Malik Faisal, merespon kritik sejumlah Ketua Karang Taruna kabupaten/kota terkait persoalan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Jeneponto, termasuk isu kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi.

Mengawali penjelasannya, Malik mengatakan bahwa, di Jeneponto terdapat sekitar 21.000 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Menurutnya, kasus yang sempat viral terkait dugaan pemotongan bantuan, bukan dilakukan oleh pendamping PKH, melainkan oleh sesama penerima bantuan. Dan saat ini kasus tersebut sudah diselesaikan.

“Kasus tersebut sudah diselesaikan. Pihak yang memviralkan kasus itu, yaitu agen Brilink Jeneponto, telah meminta maaf di hadapan aparat hukum dan para pihak yang terkait,” ungkap Malik.

Lebih lanjut, Malik menegaskan, seluruh proses mulai dari pengusulan calon penerima, penetapan, hingga penyaluran bantuan PKH sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial RI.

“Jadi Dinas Sosial Provinsi sama sekali tidak dilibatkan dalam mekanisme tersebut. Artinya, tuduhan yang diarahkan kepada Dinsos Provinsi menandakan kurangnya pemahaman tentang mekanisme kerja penyaluran bansos PKH di bawah Kementerian Sosial,” tegas Malik.

Sementara terkait tudingan pelanggaran terhadap Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Malik mengatakan jika pihaknya baru bertugas di Dinas Sosial Sulsel pada tahun 2024.

Karena itu, ia mempersilakan semua pihak menelusuri jejak digital dan pemberitaan terkait kronologi persoalan dualisme kepengurusan Karang Taruna Sulsel, yang pernah ditulis oleh akademisi dan pengamat sosial.

“Ini salah satu jejak digitalnya yang bisa dibaca: https://share.google/WVtfmD30kpijHmMXF,” terangnya.

Lebih lanjut, Malik mengutip Pasal 20 Ayat 5 Permensos Nomor 25 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepengurusan Karang Taruna dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga nasional ditetapkan melalui Temu Karya Karang Taruna, dan dikukuhkan oleh kades/lurah, camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya.

“Dan sampai saat ini, tidak ada kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sulsel yang pernah ditetapkan dan dikukuhkan oleh Gubernur, meskipun periode 2021–2025 telah melewati lima kali pergantian gubernur,” urainya.

Ke depan, menyampaikan harapan, agar seluruh pengurus Karang Taruna di Sulsel, mulai dari tingkat desa hingga provinsi, dapat memahami aturan organisasi sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019, dan Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan sebelumnya.

Kadis Sosial Sulsel juga mendorong agar pengurus Karang Taruna di semua level lebih memahami permasalahan sosial di wilayah masing-masing, serta mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Malik mengingatkan pentingnya memahami arah program penanganan kemiskinan dari Kementerian Sosial RI, serta program strategis nasional Presiden dalam pengentasan kemiskinan, seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Merah Putih. (HL)

Ini merupakan hak jawab Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, atas sejumlah berita yang dimuat diantaranya:

https://rastranews.id/buntut-dugaan-pemotongan-pkh-di-jeneponto-karang-taruna-desak-kadis-sosial-sulsel-dievaluasi/

https://rastranews.id/abaikan-fungsi-pembinaan-karang-taruna-wajo-sebut-kadis-sosial-sulsel-melawan-kemensos/