SIDRAP, SULSEL – Seorang pria berinisial AA (41), diamankan aparat kepolisian, di Jl Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Selasa (29/7/2025) kemarin.
Dari informasi yang diperoleh, AA merupakan seorang Kepala Desa (Kades) di salah satu desa Kabupaten Bone. Dia ditangkap bersama rekannya setelah diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno Mugiarno, mengatakan bahwa AA merupakan Kades aktif di salah satu Desa di Kabupaten Bone.
“Jadi ada dua pria ditangkap, salah satunya ternyata AA kepala desa aktif asal Kabupaten Bone. AA ditangkap bersama satu rekannya berinisial AT (36) usai mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Didi, Rabu (30/7/2025).
Didi menyebut, pengungkapan ini berawal saat pihaknya mendapat laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene.

Pihaknya pun langsung melakukan pembuntutan sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
Didi menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Penyidik tengah mendalami pola peredaran dan sumber pasokan barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berjejaring di luar wilayah Sidrap,” tandasnya.

