Rastranews.id, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan belum banyak bersuara terkait kasus hukum yang menjerat kadernya di Takalar berinisial SRU.

Legislator DPRD Takalar dari PKB itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, yang dimintai tanggapan ihwal sikap partai atas status hukum SRU memilih berhati-hati.

Ia menyebut partainya menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Polres Takalar. Sri Reski telah resmi berstatus tersangka sejak 22 Oktober 2025.

Azhar menegaskan PKB belum mengambil keputusan politik apa pun terkait kadernya tersebut.

“Biarkan dulu proses hukum berjalan karena belum tentu tawwa. Kami masih menunggu,” ungkap Azhar.

Eks anggota DPRD Sulsel itu mengatakan, keputusan nantinya juga akan memperhatikan rekomendasi dari DPC PKB Takalar sebagai struktur partai di tingkat kabupaten. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi.

“Seperti itulah (menunggu inkrah). Tetapi tergantung juga rekomendasi dari DPC-nya, sekarang ini bolanya di DPC,” kata Azhar.

Selain SRU, ada pula satu legislator lain yang terseret kasus serupa, yakni politisi partai Gerindra berinisial I. Keduanya kini ditahan di Polsek Mappakasunggu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Takalar.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menerangkan bahwa kedua anggota DPRD tersebut terlibat pada perkara berbeda namun dengan pola yang sama, yakni penipuan dan penggelapan.

“Saudari I, legislator dari Fraksi Gerindra, diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi senilai sekitar Rp260 juta. Ia mengambil sapi dari korban namun tidak pernah melakukan pembayaran,” ungkap AKP Hatta, Selasa (28/10/2025).

Sementara, SRU tersandung kasus lain bersama mantan suaminya, H. Keduanya diduga menawarkan investasi fiktif.

“Pelaku menawarkan kerja sama bisnis solar dengan janji keuntungan mingguan. Namun, setelah korban mengirim uang senilai Rp150 juta ke rekening SRU, komitmen itu tidak ditepati,” jelas AKP Hatta.

Adapun H telah berstatus tersangka namun belum memenuhi panggilan penyidik dan saat ini dalam pencarian.

AKP Hatta juga menyoroti sikap tidak kooperatif kedua legislator tersebut selama proses penyelidikan. Mereka beberapa kali datang pada malam hari meski diminta hadir siang, membuat penyidik menunggu lama.

“Karena ketidakooperatifan itu, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan,” tegasnya. (MA)